KARAWANG, JEJAK HUKUM – Polres Karawang menggelar kegiatan sosialisasi hukum yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, pada Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Sosialisasi yang berlangsung di lingkungan Polres Karawang tersebut dihadiri para pejabat utama, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, serta para Kapolsek jajaran.
Dua materi utama disampaikan oleh narasumber yang kompeten di bidangnya. Pemaparan mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruw. Sementara itu, materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dipaparkan oleh Kasi Pidum, Deby Febriyantika Fauzi.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota terhadap regulasi terbaru yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh anggota Polres Karawang dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan hukum yang baru, sehingga profesionalisme serta kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat,” ujar Ipda Cep Wildan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan pentingnya penguasaan materi hukum bagi setiap anggota Polri sebagai landasan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas.
“Kami ingin anggota Polres Karawang menjadi contoh dalam memahami dan mengimplementasikan hukum, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan lancar dalam situasi yang kondusif. Polres Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kesadaran hukum seluruh personel guna mewujudkan pelayanan yang presisi dan berkeadilan bagi masyarakat. (Red)
