KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintah Kabupaten Karawang diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi gedung pelayanan publik yang digunakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang. Kondisi bangunan yang memprihatinkan—ditandai dengan kebocoran dan fasilitas sanitasi yang tidak berfungsi—menunjukkan lemahnya tata kelola aset publik serta rendahnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dikutip dari Media Kabar Gempar, gedung pelayanan publik seharusnya menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan layanan yang bermartabat, aman, dan nyaman. Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Kebocoran di area depan gedung tidak hanya mengganggu aktivitas pelayanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung.
Persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai masalah teknis. Buruknya kondisi gedung mencerminkan lemahnya perencanaan, pengawasan, serta pemanfaatan anggaran pemeliharaan aset daerah. Dalam konteks pelayanan publik, fasilitas fisik yang tidak layak secara langsung menurunkan mutu layanan dan melanggar hak dasar masyarakat sebagai pengguna layanan negara.
Pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi gedung pelayanan publik, termasuk audit terhadap penggunaan anggaran pemeliharaan. Transparansi anggaran dan akuntabilitas pengelolaan aset harus menjadi prioritas agar publik mengetahui sejauh mana tanggung jawab negara dijalankan.
Lebih dari sekadar perbaikan fisik, persoalan ini menuntut perubahan pendekatan dalam pengelolaan pelayanan publik. Gedung pelayanan bukan sekadar bangunan administratif, melainkan representasi komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat secara profesional, manusiawi, dan berkeadilan. Tanpa pembenahan yang serius, pelayanan publik berisiko terus terjerat dalam persoalan klasik: gedung ada, anggaran tersedia, tetapi kualitas layanan tetap memprihatinkan. (Red)
