• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Polres Karawang Perangi Narkoba: Pelaku Diancam Pasal Berlapis Hingga 20 Tahun Penjara

    Sabtu, 21 Februari 2026, Februari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T16:10:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Polres Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku. Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang.


    Dalam proses penyidikan, para tersangka dijerat dengan pasal yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.


    Penerapan pasal berlapis tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa. Ancaman hukuman berat diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.


    Kapolres Karawang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait serta meningkatkan pengawasan di titik-titik yang dinilai rawan.


    "Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," tegasnya.


    Sebagai daerah penyangga ibu kota, Karawang memiliki posisi strategis yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkoba antarprovinsi. Oleh karena itu, penguatan pengawasan dan partisipasi publik menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.


    Polres Karawang mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan sinergi yang solid antara masyarakat dan aparat penegak hukum, upaya mewujudkan Karawang yang bersih dari narkoba bukanlah hal yang mustahil. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+