KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang secara resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor 256 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1447 H di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyatakan bahwa penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan kinerja ASN.
"Penyesuaian jam kerja selama Ramadan dilakukan agar ASN dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk, namun tetap menjaga kedisiplinan dan kinerja, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat," ujar Sekda Aang, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, meskipun terdapat pengurangan jam kerja harian, jumlah jam kerja efektif ASN tetap memenuhi ketentuan, yakni 32 jam 30 menit per minggu. Ketentuan ini berlaku baik bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
"Jam kerja sudah kami atur sedemikian rupa agar tetap sesuai regulasi. Jadi, tidak ada alasan pelayanan publik menjadi terganggu selama Ramadan," tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN diatur berbeda berdasarkan pola hari kerja, sebagai berikut:
1. Perangkat Daerah dengan Lima Hari Kerja
· Senin–Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
· Jumat : 08.00 – 15.30 WIB
2. Perangkat Daerah dengan Enam Hari Kerja
· Senin–Kamis & Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB
· Jumat : 08.00 – 14.00 WIB
Sekda Aang juga mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh ASN di unit kerjanya masing-masing.
"Kami minta para pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan dan pengendalian, agar disiplin kerja ASN tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal," ucapnya.
Sekda Aang menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian jam kerja ASN ini berlaku selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
"Wajib dipedomani oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang," pungkasnya. (Red)
