JAKARTA, JEJAK HUKUM – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengalihkan penanganan perkara eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan ini disampaikan menyusul pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut adanya "bagian yang tidak bisa diungkap ke publik" dalam proses penyidikan perkara tersebut. Hendardi menilai, dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dan menyangkut kepentingan publik yang besar, kerahasiaan memang dimungkinkan untuk aspek tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa kerahasiaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi akuntabilitas.
Menurut Hendardi, semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum. Ia menilai pernyataan Kejaksaan Agung justru memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari publik.
"Pernyataan tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam kasus ini dari publik," ujar Hendardi dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Hendardi juga menyoroti perlakuan istimewa yang diterima Febrie saat ditahan di Rumah Tahanan KPK. Ia menyebut, tersangka tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya terhadap tersangka kasus korupsi. Perlakuan berbeda ini dinilai melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.
Selain itu, Hendardi mengkritik penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan yang dinilai tidak disertai penjelasan memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh. Menurutnya, kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara.
"Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara," ucapnya.
Hendardi pun menyebut kekhawatiran publik bahwa perkara ini akan berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedural ataupun konstruksi penyidikan, bukanlah hal yang berlebihan. Kekhawatiran tersebut semakin beralasan mengingat perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus ditangani oleh institusi yang memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa.
Menurutnya, independensi dan objektivitas penanganan perkara akan selalu dipertanyakan ketika Kejaksaan Agung menangani perkara mantan pejabat puncaknya sendiri, sekalipun proses yang diklaim telah dilakukan dengan baik. (Red)
