KARAWANG, JEJAK HUKUM – Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang resmi menyesuaikan jam operasional pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh unit layanan, mulai dari Kantor Pusat Disdukcapil, kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga berbagai gerai pelayanan lainnya.
Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal, sekaligus memberikan kesempatan bagi petugas untuk menjalankan ibadah di bulan penuh berkah.
"Penyesuaian jam pelayanan ini kami lakukan agar pelayanan tetap berjalan optimal, tertib, dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun petugas selama bulan Ramadhan," ujar Saepul, Kamis (19/2/2026).
Rincian Jadwal Pelayanan Selama Ramadhan 2026
1. Kantor Disdukcapil Pusat (Jl. Surotokunto Km 7)
· Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
· Antrean & Verifikasi: 08.00 – 14.00 WIB
· Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
· Sabtu, Minggu & Libur Nasional: Tutup
· Catatan: Pemohon yang telah mendapatkan nomor antrean namun belum terlayani hingga akhir jam operasional akan tetap diproses hingga selesai.
2. Kantor Kecamatan (Sesuai Domisili) & RSUD Rengasdengklok
· Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
· Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
3. Mal Pelayanan Publik (MPP) Technomart, Galuh Mas
· Senin – Kamis: 09.00 – 16.00 WIB
· Jumat: 09.00 – 16.30 WIB
· Sabtu: 09.00 – 15.00 WIB
· Penting: Pendaftaran wajib dilakukan secara daring melalui laman resmi MPP Karawang.
4. Layanan Wilayah Cikampek
· Lokasi: MPP Cikampek (Halaman Kantor Kecamatan) dan Gerai KTP-el (Mal Cikampek Lantai 1 Blok D)
· Sistem: Wajib mendaftar antrean secara daring
Jenis Layanan & Program Terintegrasi
Masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan, di antaranya:
· Identitas: E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK)
· Pencatatan Sipil: Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, hingga Akta Pengangkatan Anak
· Surat Pindah: Pengurusan surat pindah-datang antar daerah maupun antar kecamatan
Disdukcapil juga mengunggulkan Paket Pelayanan Terintegrasi. Melalui program ini, warga dapat mengurus lebih dari satu dokumen dalam satu proses sekaligus, misalnya mengurus pindah datang sekaligus pembentukan Kartu Keluarga baru.
Imbauan untuk Masyarakat
Saepul Muhtadin mengimbau warga untuk mempersiapkan kelengkapan berkas sebelum datang ke lokasi pelayanan guna memperlancar proses administrasi.
"Kami mengimbau masyarakat agar mempersiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap serta menyesuaikan waktu kedatangan sesuai jadwal pelayanan selama Ramadhan. Hal ini agar proses pengurusannya dapat berjalan lancar dan cepat," pungkasnya. (Red)
