• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan, Cair Awal Ramadan

    Sabtu, 14 Februari 2026, Februari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T04:40:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) pada awal Ramadan 2026.


    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara. Hal ini diungkapkan dalam acara Indonesian Economic Outlook yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2) lalu.


    "Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," ujar Purbaya dalam kesempatan tersebut.


    Meski demikian, ia belum merinci tanggal pasti pencairan THR tahun ini. Anggaran tersebut tercantum dalam proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Nilai ini meningkat dibandingkan alokasi THR tahun lalu sebesar Rp49,9 triliun.


    Sebagai gambaran, pada 2025 pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Mereka terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.


    Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.


    "THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu.


    Adapun komponen THR dan gaji ke-13 saat itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, ASN daerah menerima skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+