• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Sunyi di Balik Kekuasaan: Curhat Wabup Purwakarta Soal Perannya yang Hilang

    Rabu, 25 Februari 2026, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T17:08:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PURWAKARTA, JEJAK HUKUM – Media sosial dihebohkan oleh curahan hati (curhat) Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, yang dituliskan dalam kolom komentar akun Instagram @urangpurwakarta.id. Dalam pernyataannya, ia menyoroti minimnya komunikasi dan keterlibatan dirinya dalam pemerintahan sejak dilantik bersama Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein.


    Komentar tersebut muncul sebagai respons atas unggahan yang membahas gaya kepemimpinan Om Zein yang dikenal aktif di media sosial serta kedekatannya dengan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi. Dalam tulisannya, Abang Ijo mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses pemerintahan, termasuk dalam diskusi strategis mengenai masa depan Purwakarta.


    “Dimulai dilantik sampai detik ini yang namanya wakil bupati tidak pernah dilibatkan… Apalagi membahas ‘Pak Wakil barangkali ada saran masukan bagaimana caranya Purwakarta ke depan lebih baik’,” tulisnya.


    Pernyataan ini pun menuai beragam reaksi dari warganet. Sebagian menyesalkan penyampaian persoalan internal pemerintahan di ruang publik, sementara yang lain menilai langkah tersebut sebagai bentuk keterbukaan terhadap masyarakat. Tak sedikit pula yang mengaitkan situasi ini dengan dinamika politik lokal di Purwakarta yang kerap menyoroti hubungan antara kepala daerah dan wakilnya di berbagai periode kepemimpinan.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Purwakarta maupun Wakil Bupati terkait polemik yang berkembang. Publik pun menantikan klarifikasi dan langkah lanjutan dari kedua pihak guna meredam spekulasi yang beredar. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+