• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    78 Persen Pemudik Sudah Kembali, Korlantas Siapkan One Way Tahap 3

    Sabtu, 28 Maret 2026, Maret 28, 2026 WIB Last Updated 2026-03-28T10:59:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Korlantas Polri mempersiapkan penerapan one way nasional tahap tiga untuk mengantisipasi lonjakan arus balik pada Minggu (29/3/2026).


    “Korlantas menyiapkan skenario one way tahap 3 presisi yang akan diberlakukan dari KM 390 wilayah Kendal hingga KM 70 Tol Cikatama,” ujar Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Sabtu (28/3/2026).


    Agus mengatakan, skema ini dirancang untuk mengelola arus balik dari wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Solo Raya, hingga Yogyakarta agar tetap lancar menuju Jakarta. Pihaknya juga tengah mempertimbangkan penerapan one way nasional presisi dari KM 414 Tol Kalikangkung atau perpanjangan one way lokal hingga Batang, Jawa Tengah.


    Rekayasa lalu lintas ini bakal diterapkan setelah mempertimbangkan volume kendaraan yang masuk ke Jakarta. “Keputusan akan diambil berdasarkan evaluasi perkembangan arus, baik Sabtu (28/3/2026) maupun Sabtu (28/3/2026) pagi,” kata Agus.


    Saat ini, one way nasional tahap 2 masih diberlakukan, yaitu dari KM 263 Tol Pejagan hingga KM 70 Tol Cikampek Utama. Selain itu, Korlantas juga memberlakukan skema contraflow di sejumlah titik, khususnya di ruas KM 70 hingga KM 55 Tol Cikampek.


    One Way Tahap 2 Berlaku Bertahap dan Situasional


    Rekayasa lalu lintas ini telah diberlakukan sejak Jumat (27/3/2026) setelah memantau lonjakan volume kendaraan yang menuju Jakarta. Berdasarkan data sementara, 22 persen pemudik belum kembali ke Jakarta. Artinya, sudah 78 persen pemudik tiba di Jakarta. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+