• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Demi Kesehatan dan Keluarga, Kepala Desa Cengkong Purwasari Mengundurkan Diri

    Minggu, 29 Maret 2026, Maret 29, 2026 WIB Last Updated 2026-03-29T02:41:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Alasan kesehatan mendorong Santo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Cengkong, Kecamatan Purwasari. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, Oo Abdul Rozak, salah satu kepala seksi (kasie) di Kecamatan Purwasari, diangkat menjadi Penjabat (Pj) Kades Cengkong.


    Sebenarnya masa jabatan Santo akan berakhir pada tahun ini. Namun, ia merasa sudah tidak sanggup melanjutkan kepemimpinannya hingga selesai. Serah terima jabatan telah dilakukan dengan Pj Kades Cengkong pada Kamis (26/3).


    Santo mengaku gangguan kesehatan menjadi alasan utama mundur dari posisinya sebagai Kades Cengkong, sehingga ia tidak bisa memimpin hingga akhir masa jabatan.


    “Saya sudah rutin bolak-balik berobat. Daripada kondisi kesehatan ini memburuk, saya memilih mundur,” ujarnya.


    Menurut Santo, Camat Purwasari sempat membujuknya agar mempertimbangkan ulang niat mundur, namun keputusannya sudah bulat.


    “Saya juga masih punya anak kecil, jadi faktor keluarga juga menjadi pertimbangan. Keputusan saya sudah bulat untuk mundur,” terangnya.


    Meski telah mundur, Santo berjanji tidak akan meninggalkan Desa Cengkong. Ia siap membantu Pj Kades Cengkong untuk memajukan desa yang telah belasan tahun ia pimpin.


    “Saya siap membantu kelancaran Pj Kades Cengkong dalam menjalankan pemerintahan. Semoga Desa Cengkong lebih baik lagi,” paparnya.


    Sementara itu, Pj Kades Cengkong, Oo Abdul Rozak, mengaku tugas ini berat. Namun, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia harus siap ditugaskan di mana saja. Oleh karena itu, ia meminta dukungan dan masukan dari berbagai pihak untuk memimpin Desa Cengkong.


    “Saya mohon arahan dan bimbingan dari BPD, perangkat desa, dan lainnya, terutama Pak Santo selama memimpin Desa Cengkong,” singkatnya.


    Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang, Andri Irawan, menuturkan bahwa berbeda dengan aturan lama yang memilih melalui BPD, Pj Kades saat ini ditentukan oleh Bupati Karawang dan personel yang menduduki jabatan tersebut berasal dari PNS.


    “Pj Kades Cengkong akan memimpin hingga terpilihnya kades definitif hasil pemilihan kepala desa nanti,” tutupnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+