KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai menyalurkan insentif sebesar Rp25,6 miliar kepada 19.091 tenaga keagamaan yang tersebar di 30 kecamatan. Para penerima terdiri atas Guru Ngaji, Guru Madrasah, Guru Diniyah Takmiliyah (DTA), Amil, dan Marbot Masjid.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE menyatakan, penyaluran insentif dilakukan secara bertahap. Saat ini, sepuluh kecamatan telah menerima pencairan, yakni Jatisari, Cikampek, Kotabaru, Tirtamulya, Purwasari, Banyusari, Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Lemahabang, dan Tempuran. Sisanya ditargetkan rampung paling lambat Selasa, 17 Maret 2026.
"Program ini bukan sekadar bantuan finansial, melainkan simbol penghormatan atas peran vital mereka dalam membimbing karakter bangsa," ujar Aep kepada awak media, Jum'at (13/3/2026).
Menurut Aep, para pengabdi umat merupakan pilar harmonisasi sosial dan kompas moral di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks. Oleh karena itu, pemerintah daerah menyusun jadwal ketat agar distribusi berjalan tepat sasaran.
"Saya sudah turun langsung di setiap acara tarawih keliling untuk memastikan bahwa hak para pejuang keagamaan ini sampai ke tangan yang tepat," kata dia.
Aep berharap insentif tersebut dapat meringankan beban ekonomi sekaligus menambah semangat para pengabdi umat dalam menjalankan tugas keagamaan di masyarakat.
"Bismillah, semoga bantuan ini membawa keberkahan dan semakin menambah semangat para pengabdi umat dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat," pungkasnya. (Red)
