• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Buntut Pegawai Minta Uang Rp400 Ribu, Plt Kadinsos Ultimatum Jajarannya

    Senin, 09 Maret 2026, Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T06:17:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LEBAK, JEJAK HUKUM – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh pegawainya untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun terhadap masyarakat. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai.


    Lela menegaskan bahwa seluruh layanan di Dinsos bersifat gratis dan tidak dipungut biaya. "Kami mengingatkan seluruh pegawai agar tidak melakukan pungli. Pelayanan sosial harus bersih, transparan, dan bebas dari praktik tersebut," ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (8/3/2026).


    Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemui oknum yang meminta imbalan. Laporan dapat disampaikan melalui media sosial Instagram, TikTok, WhatsApp pegawai, atau langsung ke kantor Dinsos. "Bagi siapa pun yang dirugikan, silakan laporkan. Kami akan tindak lanjuti," tegasnya.



    Kronologi Kejadian

    Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malimping, Ubed Jubaidi, memarahi seorang oknum PNS Dinsos berinisial SN. Dalam video tersebut, SN diduga meminta uang Rp400 ribu kepada warga Desa Kadujajar yang hendak mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).


    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Warga tersebut membutuhkan SKTM untuk pembaruan data dari desil 6 ke desil 5 guna mengurus BPJS Kesehatan PBI bagi istrinya yang akan melahirkan. "Dia minta diturunkan desilnya, tapi malah dimintai uang Rp400 ribu oleh oknum PNS itu," ungkap Ubed.


    Ubed mengaku mendapat informasi dari Kades Kadujajar, lalu langsung mendatangi SN. Ia juga menanyakan lama tugas SN di Malimping dan dijawab baru satu minggu. Lebih lanjut, Ubed mengungkapkan bahwa korban dugaan pungli tidak hanya satu, melainkan bertambah setelah diketahui ada warganya sendiri yang juga menjadi korban.


    Menurut Ubed, tugas SN seharusnya melakukan perbaikan data BPJS Kesehatan PBI di tingkat kecamatan, dengan sistem satu petugas per kecamatan. Ia telah melaporkan kejadian ini ke Dinsos Lebak dan berharap segera ditindaklanjuti. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+