• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Hati-Hati! Modus Penipuan Daring: Pelaku Menyamar sebagai Situs Resmi E-Tilang Kejaksaan

    Senin, 02 Maret 2026, Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T00:37:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SIMALUNGUN, JEJAK HUKUM — Modus penipuan daring semakin canggih dan membahayakan. Kini pelaku menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung untuk mencuri data pribadi dan menguras uang korban. Menyikapi hal tersebut, Humas Polres Simalungun mengeluarkan imbauan keras agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap SMS dari nomor tak dikenal yang mengatasnamakan instansi pemerintah.


    Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu sore, 28 Februari 2026, pukul 16.40 WIB, menyampaikan informasi penting terkait modus penipuan e-tilang palsu tersebut.


    "Saya menyampaikan informasi dari Dittipidsiber Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap praktik penipuan daring bermodus phishing dengan menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang Kejaksaan Agung. Ini sangat berbahaya dan sudah banyak korban," ujar AKP Verry membuka penjelasannya.


    Modus Operandi yang Meyakinkan

    AKP Verry menjelaskan bahwa pelaku menyebarkan SMS ke nomor ponsel masyarakat yang berisi pemberitahuan bahwa penerima pesan terkena tilang lalu lintas dan harus segera membayar denda. Dalam SMS tersebut, pelaku menyertakan tautan yang dirancang mirip dengan situs resmi pemerintah.


    "Begitu korban mengklik tautan itu, mereka akan diarahkan ke laman yang sangat mirip dengan situs resmi e-tilang Kejaksaan Agung. Tampilannya profesional, ada logo Kejaksaan, bahkan desainnya hampir sama persis. Korban pun tidak curiga dan memasukkan data pribadi mereka," ungkapnya.


    Yang lebih mengkhawatirkan, laman palsu tersebut meminta korban memasukkan data sensitif seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor HP, hingga informasi keuangan seperti nomor rekening, nomor kartu kredit, CVV, dan password.


    "Semua data ini langsung masuk ke tangan pelaku. Setelah itu, pelaku bisa menguras rekening korban, mengajukan pinjaman online atas nama korban, menjual data ke pihak ketiga, hingga melakukan kejahatan lain menggunakan identitas korban," tegas AKP Verry.


    Imbauan dan Tips Menghindari Penipuan

    Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pesan dari nomor tak dikenal, baik melalui SMS, WhatsApp, maupun email yang mengaku dari instansi pemerintah.


    "Apalagi jika isinya mengancam atau memaksa Anda segera melakukan sesuatu. Itu adalah tanda bahaya," kata AKP Verry.


    Masyarakat juga diminta tidak panik jika menerima pesan tilang. Berikut langkah-langkah yang disarankan:

    ✓ Jangan langsung mengklik tautan yang dikirimkan.

    ✓ Lakukan verifikasi dengan menghubungi langsung Kejaksaan Agung melalui nomor resmi atau datang ke kantor Kejaksaan terdekat.

    ✓ Periksa domain resmi. Pembayaran e-tilang hanya dilakukan melalui domain etilang.kejaksaan.go.id. Jika tautan menggunakan domain mencurigakan seperti etilang-kejaksaan.com atau bayar-tilang.net, dipastikan itu palsu.


    Ciri domain palsu biasanya menggunakan huruf 'i' diganti angka '1', huruf 'o' diganti angka '0', atau tambahan kata seperti 'official', 'resmi', atau 'indo'. Domain resmi pemerintah selalu berakhiran .go.id, bukan .com, .net, atau lainnya.


    Tips Tambahan untuk Keamanan Digital

    AKP Verry juga memberikan panduan lengkap untuk menghindari penipuan serupa:

    ✓ Jangan pernah memberikan password, PIN, OTP, atau CVV kepada siapa pun, termasuk yang mengaku dari bank atau pemerintah.

    ✓ Aktifkan autentikasi dua faktor di semua akun penting.

    ✓ Gunakan antivirus yang terpercaya di ponsel dan laptop.

    Jika merasa menjadi korban, segera hubungi bank untuk memblokir rekening dan laporkan ke polisi melalui nomor 110.


    Warga Simalungun Sudah Menjadi Korban

    Polres Simalungun telah menerima beberapa laporan dari warga yang menjadi korban penipuan ini. Salah satu korban kehilangan puluhan juta rupiah setelah rekeningnya dikuras pelaku.


    "Ada korban yang mendapat SMS tilang Rp500 ribu dan diminta segera membayar. Karena panik, dia langsung mengklik tautan dan mengisi semua data yang diminta. Keesokan harinya, rekeningnya kosong. Dia kehilangan Rp30 juta. Ini sangat memprihatinkan," ungkap AKP Verry.


    Ajak Masyarakat Aktif Menyebarkan Informasi

    Kepolisian mengajak masyarakat untuk turut menyebarkan informasi ini kepada keluarga, teman, dan tetangga, terutama kepada mereka yang kurang familiar dengan teknologi.


    "Mereka adalah target empuk pelaku karena mudah diperdaya. Kami akan terus melakukan sosialisasi ke sekolah, kampus, kantor, hingga pasar untuk mengedukasi masyarakat," ujar AKP Verry.


    Di akhir himbauannya, AKP Verry menegaskan, "Ingat baik-baik: pembayaran e-tilang HANYA melalui etilang.kejaksaan.go.id. Jika mendapat SMS dari nomor tak dikenal yang meminta Anda membayar tilang, JANGAN PERCAYA, JANGAN KLIK TAUTAN. Verifikasi dulu, hubungi Kejaksaan langsung. Jaga data pribadi Anda seperti Anda menjaga nyawa Anda. Jangan sampai jadi korban penipuan!" pungkasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+