KARAWANG, JEJAK HUKUM – Catur Teguh Imam Sugiarto, Camat Pangkalan Kabupaten Karawang, bersama istrinya, Dina Puspa Wijaya, dilaporkan ke Polres Karawang Polda Jawa Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek perumahan syariah.
Laporan tersebut disampaikan oleh Aep Saepuloh, Ketua Koordinator Wilayah IV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, dengan nomor laporan LAPDU/226/II/2026/Reskrim tertanggal 27 Februari 2026.
Aep mengaku menjadi korban kebohongan dan dugaan penipuan terkait janji pembangunan perumahan syariah yang ditawarkan oleh terlapor sejak tahun 2020. Hingga kini, rumah yang dijanjikan tersebut tidak kunjung direalisasikan.
Menurut Aep, permasalahan bermula dari penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada Maret 2020 untuk proyek Perumahan Arrahman. Saat itu, ia menandatangani perjanjian dengan Dina Puspa Wijaya selaku pihak penjual sekaligus menyetorkan uang muka (DP).
Namun, setelah menunggu bertahun-tahun, bangunan rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.
"Saya hanya diperlihatkan lokasi lahannya saja, tetapi hingga sekarang bangunan rumahnya tidak ada dan diduga fiktif," ujar Aep, Sabtu (28/2/2026).
Pada tahun 2023, Aep mengetahui bahwa proyek Perumahan Arrahman dan Perumahan Rizqia disebut dikelola oleh Catur Teguh Imam Sugiarto. Saat menanyakan kejelasan haknya, ia ditawari pemindahan unit ke proyek Perumahan Rizqia dengan syarat menambah pembayaran uang muka hingga puluhan juta rupiah.
Karena berharap rumah segera terwujud, Aep menyetujui permintaan tersebut. Namun, menurutnya, unit rumah yang dijanjikan kembali tidak terealisasi.
"Sudah tambah DP, tapi rumahnya tetap tidak ada. Jelas saya sangat dirugikan," katanya.
Aep mengaku sebelumnya telah meminta pengembalian dana secara baik-baik, namun tidak mendapat tanggapan dari terlapor sehingga memilih menempuh jalur hukum.
"Dia ASN dan pejabat publik. Karena merasa dirugikan, saya melaporkan kasus ini ke Polres Karawang agar persoalannya jelas dan diketahui publik," ujarnya.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Karawang. Pelapor berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan profesional mengingat status terlapor sebagai pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. (Red)
