KARAWANG, JEJAK HUKUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan akan segera mengembalikan uang sebesar Rp101 miliar milik PD Petrogas yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam perkara korupsi. Proses pengembalian dana ditargetkan rampung paling lambat pada April 2026, menunggu seluruh prosedur administrasi selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan bahwa perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PD Petrogas, Giovani Bintang Raharjo, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan vonis empat tahun penjara. Dengan status hukum tersebut, pengembalian uang yang selama ini diamankan kejaksaan dapat segera direalisasikan.
"Segera kita kembalikan ke Petrogas. Prosesnya tinggal transfer saja, yang memakan waktu biasanya adalah proses administrasi sampai uang itu bisa ditransfer," ujar Dedy kepada awak media, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, dana tersebut disimpan dalam rekening penampungan milik kejaksaan di Bank Mandiri. Nantinya, dana akan langsung ditransfer ke rekening PD Petrogas di Bank BJB.
"Uang itu kita amankan di bank penampungan kami di Bank Mandiri selama proses persidangan hingga vonis. Saat pengembalian nanti dari Bank Mandiri akan langsung ditransfer ke Bank BJB," jelasnya.
Dedy menambahkan bahwa Bank Mandiri berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara dan tidak memberikan bunga atas dana yang dititipkan. "Tidak ada bunganya, itu hanya tempat penyimpanan saja," katanya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karawang, Moeslem Harika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengeksekusi pengembalian uang sesuai dengan putusan banding yang telah inkrah. Saat ini, Kejari Karawang tengah melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum proses eksekusi pengembalian dana dilakukan.
"Uang akan dikembalikan sesuai putusan banding. Kami akan mengeksekusi setelah seluruh administrasi dilengkapi," ujar Moeslem. (Red)
