• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Inkrah, Kejari Karawang Kembalikan Dana Korupsi Rp101 Miliar ke PD Petrogas

    Senin, 09 Maret 2026, Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T09:03:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan akan segera mengembalikan uang sebesar Rp101 miliar milik PD Petrogas yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam perkara korupsi. Proses pengembalian dana ditargetkan rampung paling lambat pada April 2026, menunggu seluruh prosedur administrasi selesai.


    Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan bahwa perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PD Petrogas, Giovani Bintang Raharjo, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan vonis empat tahun penjara. Dengan status hukum tersebut, pengembalian uang yang selama ini diamankan kejaksaan dapat segera direalisasikan.


    "Segera kita kembalikan ke Petrogas. Prosesnya tinggal transfer saja, yang memakan waktu biasanya adalah proses administrasi sampai uang itu bisa ditransfer," ujar Dedy kepada awak media, Jumat (6/3/2026).


    Ia menjelaskan, selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, dana tersebut disimpan dalam rekening penampungan milik kejaksaan di Bank Mandiri. Nantinya, dana akan langsung ditransfer ke rekening PD Petrogas di Bank BJB.


    "Uang itu kita amankan di bank penampungan kami di Bank Mandiri selama proses persidangan hingga vonis. Saat pengembalian nanti dari Bank Mandiri akan langsung ditransfer ke Bank BJB," jelasnya.


    Dedy menambahkan bahwa Bank Mandiri berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara dan tidak memberikan bunga atas dana yang dititipkan. "Tidak ada bunganya, itu hanya tempat penyimpanan saja," katanya.


    Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karawang, Moeslem Harika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengeksekusi pengembalian uang sesuai dengan putusan banding yang telah inkrah. Saat ini, Kejari Karawang tengah melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum proses eksekusi pengembalian dana dilakukan.


    "Uang akan dikembalikan sesuai putusan banding. Kami akan mengeksekusi setelah seluruh administrasi dilengkapi," ujar Moeslem. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+