• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Israel Larang Kardinal Masuki Gereja Makam Kudus saat Minggu Palma, Memicu Kecaman Internasional

    Senin, 30 Maret 2026, Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-03-30T03:45:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    YERUSALEM, JEJAK HUKUM — Kepolisian Israel menghentikan Patriark Latin Yerusalem, Kardinal Pierbattista Pizzaballa, dan Penjaga Tanah Suci, Pastor Francesco Ielpo, saat hendak memasuki Gereja Makam Kudus (Holy Sepulchre) untuk memimpin misa Minggu Palma, Ahad (29/3/2026). Untuk pertama kalinya dalam berabad-abad, para pemimpin gereja dilarang merayakan liturgi suci di tempat terkeras umat Kristiani tersebut.


    Menurut pernyataan Patriarkat Latin, kedua pemimpin gereja bergerak secara privat tanpa prosesi atau kerumunan, dan telah mematuhi seluruh pembatasan keamanan yang diberlakukan sejak konflik terbaru pecah. Meski demikian, aparat tetap mencegah mereka masuk, sebuah tindakan yang dinilai pihak gereja sebagai "tidak masuk akal, sangat tidak proporsional, dan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beribadah serta penghormatan terhadap Status Quo," seperti dilansir AFP, (29/3).



    Insiden ini langsung menuai kecaman internasional. Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni, menyebutnya sebagai "serangan terhadap orang-orang beriman." Pemerintah Italia pun memanggil Duta Besar Israel di Roma untuk meminta klarifikasi.


    Patriarkat menyatakan bahwa tindakan aparat Israel telah mengabaikan sensitivitas miliaran umat Kristiani di seluruh dunia yang selama pekan suci menantikan Yerusalem. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari otoritas Israel. Pihak gereja menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya menjaga akses ke tempat-tempat suci sesuai dengan hukum internasional dan kesepakatan yang telah berlaku berabad-abad. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+