• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Kejagung Tahan Samin Tan: Kasus Tambang Ilegal 8 Tahun di Kalteng

    Senin, 30 Maret 2026, Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-03-29T19:41:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Pengusaha yang sempat lolos dari jeratan KPK ini kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Sabtu (28/3/2026) dini hari.


    Konstruksi Kasus: Menambang Tanpa Izin Sejak 2017

    Kasus ini bermula dari aktivitas PT AKT yang tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara meski izin usahanya telah dicabut pemerintah sejak tahun 2017.

     * Modus Operandi: Selama periode 2016–2025, perusahaan diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah untuk melegalkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

     * Keterlibatan Aparat: Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, mengungkapkan adanya dugaan "kongkalikong" dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan tambang.

     * Kerugian Negara: Selain potensi kerugian negara yang sedang dihitung oleh BPKP, PT AKT tercatat pernah dikenakan denda administratif oleh Satgas PKH sebesar Rp4,2 triliun yang hingga kini belum dilunasi.



    Rekam Jejak Samin Tan: Dari Auditor hingga Milarder

    Samin Tan bukanlah nama baru di dunia bisnis dan hukum Indonesia. Berikut adalah perjalanan kariernya:

     * Karier Awal: Memulai sebagai auditor di firma global (KPMG dan Deloitte) setelah lulus dari Universitas Tarumanegara.

     * Kejayaan Bisnis: Mendirikan Renaissance Capital Asia dan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. Pada 2011, Forbes menempatkannya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan sekitar Rp8 triliun (USD 940 juta).

     * Kiprah Global: Pernah menjabat sebagai Chairman Bumi Plc yang tercatat di Bursa Efek London.



    Sempat Lolos dari Jeratan KPK

    Sebelum kasus ini mencuat, Samin Tan pernah berurusan dengan KPK pada 2019 terkait kasus suap terminasi PKP2B yang melibatkan Eni Maulani Saragih.

    > Walaupun diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar, pada tahun 2021 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Samin Tan. Hakim menilai pemberi gratifikasi tidak dapat dipidana berdasarkan UU Tipikor saat itu, berbeda dengan Eni Saragih yang divonis 6 tahun penjara.

    > Langkah Hukum Kejagung

    Saat ini, penyidik Kejagung terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan Tengah dan Selatan guna memperkuat bukti .



    Pasal yang Disangkakan:

    Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, pihak Kejagung masih mendalami identitas oknum penyelenggara negara yang diduga membantu proses perizinan ilegal tersebut. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+