• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Kabar Gembira Pensiunan ASN Karawang: Duit Kadeudeuh Rp7 Juta Segera Cair Sebelum Lebaran

    Minggu, 01 Maret 2026, Maret 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-01T01:53:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM - Polemik duit kadeudeuh bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang akhirnya menemukan titik terang.


    Melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang pada Jumat, 27 Februari 2026, Pengurus KORPRI Kabupaten Karawang menetapkan besaran kadeudeuh sebesar Rp7 juta per orang. Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya muncul protes dari sejumlah purna ASN yang menuntut kejelasan hak mereka.


    Dalam forum yang dihadiri pengurus unit OPD, perwakilan kecamatan, PDKT, serta unsur purna ASN, pengurus secara resmi mencabut kebijakan lama dan menggantinya dengan keputusan baru hasil Muslub.


    Ketua KORPRI Kabupaten Karawang, Asip Suhendar menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk komitmen organisasi untuk menyelesaikan persoalan yang sempat berlarut. Ia mengakui kondisi keuangan organisasi belum sepenuhnya ideal.


    “Dana yang tersedia saat ini sekitar Rp10,2 miliar, sementara penerima kadeudeuh tercatat sebanyak 1.930 orang. Dengan nominal Rp7 juta per orang, total kebutuhan anggaran mencapai kurang lebih Rp13,5 miliar,” ujarnya.


    Artinya, masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp3,2 miliar. Menurut Asip, kekurangan tersebut berkaitan dengan aset organisasi yang masih dalam proses penyelesaian hukum bersama pihak Kejaksaan.


    Ia berharap proses hukum dapat segera rampung sehingga sisa kekurangan pembayaran bisa dituntaskan. Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf kepada para senior purna ASN atas keterlambatan dan keterbatasan yang terjadi.


    Adapun pencairan uang kadeudeuh ditargetkan mulai 9 Maret 2026. Tahapan verifikasi administrasi akan berlangsung pada 1–8 Maret 2026, bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang dan Bank BJB. Dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima secara bertahap dan ditargetkan rampung sebelum Lebaran.


    Dengan keputusan ini, KORPRI berharap polemik yang sempat memicu aksi unjuk rasa dapat segera berakhir dan hubungan antara organisasi dengan para purna ASN kembali harmonis. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+