• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Koalisi Masyarakat Sipil: Keikutsertaan Indonesia di BoP Bertentangan dengan Amanat Konstitusi

    Kamis, 05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T03:21:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung dengan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai rencana pemerintah mengalokasikan anggaran negara sebesar Rp16,7 triliun untuk badan tersebut sebagai tindakan tidak masuk akal dan pemborosan.


    "Menurut kami, BoP merupakan organisasi yang diinisiasi oleh Presiden Donald Trump. Dalam Pasal 1 Piagam, BoP dinyatakan sebagai organisasi internasional yang terlepas dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," demikian kutipan siaran pers Koalisi yang diterima Hukumonline, Senin (9/2/2026).


    Koalisi merujuk pada Piagam BoP yang menyebut Dewan Perdamaian sebagai badan internasional yang dipimpin langsung oleh Presiden AS Donald Trump. "Dari sini tampak bahwa badan ini tidak sesuai dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang mengedepankan prinsip demokrasi dan kesetaraan," ujar mereka.


    Lebih lanjut, Koalisi menilai posisi Trump sebagai pemimpin BoP berpotensi membuat organisasi tersebut bersifat otoriter dan tertutup, mengingat kewenangan besar yang dimilikinya terhadap arah organisasi.


    Sejumlah Masalah Substansial


    Koalisi mencatat beberapa masalah dalam piagam BoP yang diadopsi secara unilateral oleh Trump:

    1. Tidak Melibatkan Palestina: BoP diklaim sebagai upaya perdamaian dan rekonstruksi Gaza, tetapi tidak satu pun pasal dalam piagamnya yang secara spesifik menyebut Palestina atau melibatkannya dalam penyelesaian konflik di wilayahnya.

    2. Kekuasaan Absolut: Pasal 3 ayat (2) Piagam BoP menempatkan Donald Trump sebagai Ketua (Chairman) yang memiliki peran sentral dan tak tergantikan. Hal ini dinilai tidak lazim dalam praktik organisasi dan hukum internasional.

    3. Keanggotaan Berbasis Biaya: Keanggotaan dalam organisasi ini ditentukan oleh besaran kontribusi finansial. Komitmen Rp16,7 triliun untuk badan yang aturan mainnya tidak jelas dinilai sebagai masalah serius, terutama di tengah kesulitan ekonomi dan bencana ekologi yang dihadapi Indonesia.


    "Di tengah bangsa ini sedang mengalami kesulitan ekonomi yang serius serta menghadapi berbagai bencana ekologi yang membutuhkan dana besar, pemerintah dengan mudahnya berkomitmen pada badan yang tidak jelas bentuknya dan aturan mainnya itu," tegas Koalisi.


    Bertentangan dengan Konstitusi dan Dukungan untuk Palestina


    Koalisi menilai keikutsertaan Indonesia dalam BoP justru mengaburkan sikap konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina yang telah dipegang sejak 1945. Ketidakjelasan kerangka perdamaian yang digagas Trump dinilai sebagai bentuk "penjajahan" melalui hegemoni AS terhadap Palestina dan bertentangan dengan berbagai resolusi PBB mengenai pendudukan Israel.


    Sebaliknya, BoP dianggap memberikan kepercayaan diri kepada Israel untuk terus menolak berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. "Keberadaan Indonesia dalam BoP justru memunggungi konstitusi, khususnya Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan," tambah mereka.


    Koalisi pun mendesak agar Indonesia lebih baik mendukung International Criminal Court (ICC) yang telah menetapkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat perang. "Sebanyak 70 ribu warga Palestina meninggal akibat serangan Israel ke Palestina atas perintah Netanyahu. Bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian sama saja dengan melupakan kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan Netanyahu," pesan Koalisi.


    Desakan untuk DPR dan Respons Pemerintah


    Koalisi menolak penggunaan APBN untuk BoP dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak usulan pemerintah jika penandatanganan keterikatan Indonesia dalam BoP dimintakan persetujuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945. Tanpa persetujuan DPR, BoP dinilai tidak memiliki kewajiban hukum dan tidak berdampak terhadap politik dalam negeri.


    Sementara itu, pemerintah telah membuka dialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam terkait keanggotaan Indonesia di BoP. Setelah bertemu Presiden, sejumlah perwakilan ormas Islam menyatakan "memahami alasan Presiden".


    "Saya kira 100 persen para pemuka agama sangat memahami yang beliau lakukan," ucap Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji yang juga tokoh senior Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, di Istana Kepresidenan, Selasa (3/2/2026), seperti dilansir Antara.


    Ketua Umum MUI, KH M. Anwar Iskandar, juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami komitmen Presiden Prabowo untuk memperjuangkan kemerdekaan rakyat Palestina melalui BoP. "Yang kita dengar tadi adalah komitmen untuk kemaslahatan itu. Nah, sepanjang komitmen untuk kemaslahatan, kenapa tidak? Kan ada janji kalau memang tidak bermaslahat akan keluar," kata dia.


    Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas sejumlah lembaga, di antaranya Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), WALHI, ICW, LBH Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan AJI Jakarta. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+