JAKARTA, JEJAK HUKUM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil pihak iNews TV terkait insiden pengusiran pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dalam program "Rakyat Bersuara" yang tayang 10 Maret 2026.
Pemanggilan dilakukan di Kantor KPI Pusat, Jakarta, pada 13 Maret 2026. Langkah ini diambil setelah KPI menerima temuan adanya ucapan tidak pantas dari salah satu narasumber dalam program siaran langsung tersebut.
"KPI menilai klarifikasi dari pihak lembaga penyiaran diperlukan untuk mendapatkan penjelasan secara utuh sekaligus memastikan agar setiap program siaran tetap menjaga etika serta mematuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran," tulis KPI dalam keterangan resminya.
Kronologi Pengusiran
Diskusi yang tayang Selasa (10/3/2026) itu memanas saat Abu Janda terlibat adu argumen sengit dengan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dan mantan Dubes RI untuk Tunisia Prof. Ikrar Nusa Bhakti.
Ketegangan memuncak saat Abu Janda memotong penjelasan Prof. Ikrar dengan nada tinggi hingga melontarkan kata-kata tak pantas. Perdebatan semakin panas saat membahas hubungan Indonesia-Palestina.
Presenter Aiman Witjaksono akhirnya mengambil tindakan tegas: "Jika Anda tidak bisa tertib, keluar! Keluar!"
Klarifikasi Abu Janda
Abu Janda menilai video viral tersebut tidak menampilkan keseluruhan peristiwa. Ia mengaku dipersilakan bicara kembali setelah situasi kondusif.
"Video saya diusir keluar diviralkan dipotong cuma sampai Bang Aiman teriak-teriak. Padahal setelah itu kita duduk lagi, dan Bang Aiman persilakan saya bicara lagi," ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Ia juga mengakui sengaja membuat keributan untuk menghentikan pembahasan yang dinilainya keliru, terutama soal klaim "utang Indonesia kepada Palestina" yang disebutnya hoaks.
"Daripada orang-orang jadi tambah bodoh mendengar mereka berdua, saya hentikan dengan membuat keributan. Sekarang tidak ada yang ingat apa yang mereka katakan, cuma ingat bagian saya teriak-teriak saja. Sukses," pungkasnya. (Red)
