• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah se-Jawa Barat 1447 H/2026 M

    Senin, 16 Maret 2026, Maret 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T13:06:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BANDUNG, JEJAK HUKUM – BAZNAS Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idul Fitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah. Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandung pada 1 Ramadhan 1447 H / 19 Februari 2026 M.


    Ketentuan besaran zakat fitrah ini disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat. Dalam edaran tersebut, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang bervariasi, mulai dari Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, disesuaikan dengan standar harga beras konsumsi di masing-masing wilayah.


    Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menegaskan bahwa penetapan ini merupakan upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat. “Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.


    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa zakat fitrah memiliki peran strategis dalam menyucikan jiwa sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat Islam, khususnya dalam membantu fakir miskin menyambut hari raya dengan penuh kebahagiaan. Oleh karena itu, BAZNAS Jabar mengajak seluruh muzaki untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.


    Dengan diterbitkannya surat edaran ini, BAZNAS Provinsi Jawa Barat juga menyatakan bahwa ketentuan besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. BAZNAS Jabar berkomitmen terus meningkatkan pelayanan pengumpulan dan pendistribusian zakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat di Jawa Barat.


    Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat:

    1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat : Rp40.000

    2. Kabupaten Bandung : Rp37.500

    3. Kabupaten Bandung Barat : Rp40.500

    4. Kabupaten Bekasi : Rp45.500

    5. Kabupaten Bogor : Rp50.000

    6. Kabupaten Ciamis : Rp37.500

    7. Kabupaten Cianjur : Rp37.000 (beras biasa), Rp50.000 (beras pandanwangi)

    8. Kabupaten Cirebon : Rp39.000

    9. Kabupaten Garut : Rp40.500

    10. Kabupaten Indramayu : Rp37.500

    11. Kabupaten Karawang : Rp42.000

    12. Kabupaten Kuningan : Rp35.000

    13. Kabupaten Majalengka : Rp40.000

    14. Kabupaten Pangandaran : Rp32.500

    15. Kabupaten Purwakarta : Rp45.000

    16. Kabupaten Subang : Rp37.000

    17. Kabupaten Sukabumi : Rp35.000

    18. Kabupaten Sumedang : Rp40.000

    19. Kabupaten Tasikmalaya : Rp37.000

    20. Kota Bandung : Rp42.500

    21. Kota Banjar : Rp32.500

    22. Kota Bekasi : Rp50.000

    23. Kota Bogor : Rp45.000

    24. Kota Cimahi : Rp40.000

    25. Kota Cirebon : Rp45.000

    26. Kota Depok : Rp45.000

    27. Kota Sukabumi : Rp45.000

    28. Kota Tasikmalaya : Rp37.500


    Bagi anda yang ingin mengunduh Surat Edaran tersebut, silahkan meng-klik tautan berikut ini: https://drive.google.com/file/d/1N1UqLxKuSUW6GO87w1l65qZj58BKH5y6/view?usp=drivesdk

    Sebanyak dua halaman dalam format pdf, seperti dilansir dari laman baznasjabar.org (Red)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+