BANDUNG, JEJAK HUKUM – BAZNAS Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idul Fitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah. Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandung pada 1 Ramadhan 1447 H / 19 Februari 2026 M.
Ketentuan besaran zakat fitrah ini disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat. Dalam edaran tersebut, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang bervariasi, mulai dari Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, disesuaikan dengan standar harga beras konsumsi di masing-masing wilayah.
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menegaskan bahwa penetapan ini merupakan upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat. “Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa zakat fitrah memiliki peran strategis dalam menyucikan jiwa sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat Islam, khususnya dalam membantu fakir miskin menyambut hari raya dengan penuh kebahagiaan. Oleh karena itu, BAZNAS Jabar mengajak seluruh muzaki untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, BAZNAS Provinsi Jawa Barat juga menyatakan bahwa ketentuan besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. BAZNAS Jabar berkomitmen terus meningkatkan pelayanan pengumpulan dan pendistribusian zakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat di Jawa Barat.
Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat:
1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat : Rp40.000
2. Kabupaten Bandung : Rp37.500
3. Kabupaten Bandung Barat : Rp40.500
4. Kabupaten Bekasi : Rp45.500
5. Kabupaten Bogor : Rp50.000
6. Kabupaten Ciamis : Rp37.500
7. Kabupaten Cianjur : Rp37.000 (beras biasa), Rp50.000 (beras pandanwangi)
8. Kabupaten Cirebon : Rp39.000
9. Kabupaten Garut : Rp40.500
10. Kabupaten Indramayu : Rp37.500
11. Kabupaten Karawang : Rp42.000
12. Kabupaten Kuningan : Rp35.000
13. Kabupaten Majalengka : Rp40.000
14. Kabupaten Pangandaran : Rp32.500
15. Kabupaten Purwakarta : Rp45.000
16. Kabupaten Subang : Rp37.000
17. Kabupaten Sukabumi : Rp35.000
18. Kabupaten Sumedang : Rp40.000
19. Kabupaten Tasikmalaya : Rp37.000
20. Kota Bandung : Rp42.500
21. Kota Banjar : Rp32.500
22. Kota Bekasi : Rp50.000
23. Kota Bogor : Rp45.000
24. Kota Cimahi : Rp40.000
25. Kota Cirebon : Rp45.000
26. Kota Depok : Rp45.000
27. Kota Sukabumi : Rp45.000
28. Kota Tasikmalaya : Rp37.500
Bagi anda yang ingin mengunduh Surat Edaran tersebut, silahkan meng-klik tautan berikut ini: https://drive.google.com/file/d/1N1UqLxKuSUW6GO87w1l65qZj58BKH5y6/view?usp=drivesdk
Sebanyak dua halaman dalam format pdf, seperti dilansir dari laman baznasjabar.org (Red)
