JAKARTA, JEJAK HUKUM — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menetapkan status siaga satu melalui telegram rahasia TR/283/2026 pada 1 Maret 2026, sebagai respons terhadap eskalasi konflik di Timur Tengah pasca serangan balasan Iran terhadap Israel dan pangkalan AS. Langkah ini diikuti apel kesiapan di Monas, Jakarta Pusat, pada 7 Maret 2026.
Kepala CIDE Anton Aliabbas menilai penetapan siaga satu merupakan bentuk konsolidasi dini TNI untuk mengantisipasi dampak geopolitik, seperti gangguan rantai pasok dan potensi krisis global jika konflik berlangsung lama. Menurutnya, langkah preventif ini penting agar TNI tidak kecolongan, mengingat Indonesia berada di kawasan rawan dengan dua titik kritis (Laut China Selatan dan Selat Taiwan) serta memiliki empat dari sepuluh chokepoint dunia.
"Pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan tidak panic buying BBM," ujar Anton, Senin (9/3/2026).
Namun, pengamat politik FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah, mengkritik bahwa instruksi siaga satu seharusnya berasal dari Presiden sebagai panglima tertinggi untuk menjaga prinsip supremasi sipil. Ia menilai penetapan sepihak oleh institusi militer berpotensi menimbulkan pertanyaan publik tentang kendali Presiden atas kekuatan militer.
"Kesiapsiagaan penting, tetapi harus dalam koridor hukum dan hierarki komando yang sah. Jika tidak dikontrol, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) bisa membatasi ruang gerak sipil," kata Insan, Selasa (10/3/2026).
Ia mendorong DPR dan Presiden Prabowo Subianto untuk mengawasi pelaksanaan status ini agar tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan perlindungan kebebasan sipil. (Red)
*) dari berbagai sumber
