JAKARTA, JEJAK HUKUM — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Indonesia menjadi negara pertama berskala besar yang mengesahkan aturan pelindungan anak di ruang digital ini. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa jumlah anak berusia 16 tahun ke bawah di Indonesia mencapai sekitar 70 juta jiwa. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Australia yang telah menerapkan kebijakan serupa dengan jumlah anak sekitar 5,7 juta orang.
"Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak," ujar Meutya dalam rapat koordinasi implementasi PP TUNAS beberapa waktu lalu.
PP TUNAS hadir sebagai payung hukum untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti konten kekerasan, pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, kecanduan gawai, serta eksploitasi data pribadi. Aturan ini menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus ditempatkan di atas kepentingan komersial platform digital.
Delapan Platform dalam Tahap Awal
Pada tahap pertama penerapan, terdapat delapan platform digital yang masuk dalam daftar prioritas. Kedelapan platform tersebut adalah:
· YouTube
· TikTok
· Threads
· X (sebelumnya Twitter)
· Bigo Live
· Roblox
Mulai 27 Maret 2026, platform-platform ini akan melakukan identifikasi dan penonaktifan akun milik pengguna yang tidak memenuhi ketentuan usia minimum.
X sendiri telah mengumumkan kewajiban ini melalui laman Pusat Bantuan mereka. "SMMA (Social Media Minimum Age) mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun," demikian pernyataan resmi X.
Respons Platform Digital
YouTube menyatakan tengah meninjau aturan tersebut untuk memastikan kebijakan mereka selaras dengan tujuan pelindungan anak. "Kami akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya," ujar perwakilan YouTube.
Sementara itu, TikTok memastikan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memahami lebih lanjut ketentuan yang diatur. Juru bicara TikTok menegaskan bahwa akun remaja di platform mereka telah dilengkapi lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis. "Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang daring yang aman," jelasnya.
Poin-Poin Penting Kebijakan
Aturan ini diterapkan secara bertahap dan memiliki beberapa ketentuan utama:
1. Pembatasan usia: Anak di bawah 13 tahun hanya diizinkan mengakses platform khusus atau ramah anak dengan pengawasan orang tua. Sementara anak usia 13–17 tahun mendapatkan batasan akses yang lebih ketat pada platform berisiko tinggi.
2. Verifikasi usia: Platform digital wajib menerapkan sistem verifikasi usia pengguna serta menyediakan fitur pengawasan orang tua (parental control) dan pengaturan privasi yang lebih ketat.
3. Larangan profiling data: Platform dilarang memanfaatkan data anak untuk kepentingan iklan atau komersial.
4. Kewajiban hapus konten berbahaya: Setiap platform harus menghapus konten yang membahayakan anak paling lambat 24 jam setelah ditemukan atau dilaporkan.
5. Sanksi: Pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemutusan akses platform di wilayah Indonesia.
Menteri Meutya Hafid menekankan bahwa pelindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi semua pihak. "Anak-anak kini tumbuh di ruang digital yang tidak selalu aman. Pelindungan mereka butuh kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, hingga orang tua di rumah," ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya membatasi akses, tetapi juga memperkuat peran keluarga dalam mendampingi anak menggunakan teknologi. Dengan pendekatan ini, teknologi diharapkan tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan masa depan generasi muda Indonesia. (Red)

