• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Pertama Kali Sejak 1967: Israel Cegah Warga Palestina Salat Idulfitri di Masjid Al Aqsa

    Sabtu, 21 Maret 2026, Maret 21, 2026 WIB Last Updated 2026-03-20T22:39:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    YERUSALEM, JEJAK HUKUM — Pasukan Israel membarikade jalan menuju Masjid Al Aqsa pada Jumat pagi (20/3/2026) waktu setempat. Untuk pertama kalinya sejak 1967, warga Palestina dilarang melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Al Aqsa yang berada di Yerusalem Timur, Tepi Barat, Palestina.


    Sejak pendudukan wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, oleh Israel pada 1967, Masjid Al Aqsa selalu menjadi pusat ibadah umat Islam, terutama pada momen penting seperti Idulfitri.


    Menurut laporan The Guardian, pasukan Israel menutup dan membarikade semua jalan menuju Masjid Al Aqsa. Penutupan ini diklaim terkait alasan keamanan, menyusul ketegangan akibat perang antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran yang dimulai setelah serangan tanpa provokasi ke Iran pada 28 Februari lalu.


    Penutupan kompleks Masjid Al Aqsa sepanjang bulan Ramadan membuat umat Islam kesulitan beribadah di situs suci tersebut. Ribuan warga Palestina akhirnya berkumpul dan melaksanakan salat di luar kompleks. Warga Palestina menyebut penutupan itu sebagai strategi Israel untuk memanfaatkan ketegangan keamanan guna memperketat pembatasan dan memperkuat kendalinya atas kompleks Masjid Al Aqsa.


    "Besok menjadi hari paling menyedihkan bagi jemaah muslim di Yerusalem," kata Hazen Bulbul, yang sejak kecil selalu menghabiskan akhir puasa Ramadan di Masjid Al Aqsa, dikutip dari kompas.tv.


    "Yang saya khawatirkan adalah ini akan menjadi preseden berbahaya. Mungkin ini pertama kalinya, tetapi mungkin bukan yang terakhir. Campur tangan Israel di kota suci ini telah meningkat sejak 7 Oktober (2023)," tambah pria berusia 48 tahun itu.


    Mantan mufti besar Yerusalem dan penceramah di Masjid Al Aqsa, Syekh Ekrima Sabri, telah mengeluarkan fatwa yang meminta umat Muslim melaksanakan salat Idulfitri di tempat terdekat dengan masjid tersebut.


    Kehadiran ketat pasukan Israel di lorong-lorong Yerusalem menimbulkan kekhawatiran. Dengan banyaknya penggeledahan dan konfrontasi dengan warga, banyak pihak khawatir ketegangan terkait penutupan Masjid Al Aqsa dapat meningkat menjadi bentrokan.


    Kecaman Keras dari Negara-negara Muslim

    Sebelumnya, aksi penutupan Masjid Al Aqsa mendapat kecaman keras dari delapan negara Arab dan mayoritas Muslim: Qatar, Yordania, Indonesia, Turki, Pakistan, Arab Saudi, Mesir, dan Uni Emirat Arab.


    Dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri yang dirilis pada Rabu (11/3/2026), kedelapan negara mengecam pembatasan akses bagi jamaah Muslim di Kota Tua Yerusalem dan sejumlah tempat ibadah di kawasan itu.


    "Para Menteri menegaskan penolakan dan kecaman mutlak terhadap tindakan ilegal dan tidak beralasan ini, serta tindakan provokatif Israel yang terus berlanjut di Masjid Al Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap para jamaah. Mereka menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki atau situs-situs suci Islam dan Kristen di sana," bunyi pernyataan tersebut, dikutip dari Tribunnews.


    Dilansir dari Anadolu Agency, para menteri menyatakan pembatasan keamanan yang diberlakukan Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional, serta status quo historis tempat-tempat suci di Yerusalem. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan beribadah dan akses tanpa hambatan ke situs keagamaan.


    Israel Diminta Segera Membuka Akses Masjid Al Aqsa

    Kedelapan negara menegaskan penolakan keras terhadap langkah Israel yang menutup gerbang kompleks Al-Haram Al-Sharif bagi jamaah Muslim. Mereka menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki maupun atas situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut.


    Mereka juga menegaskan seluruh kompleks Masjid Al Aqsa seluas sekitar 144 dunam merupakan tempat ibadah khusus umat Muslim. Pengelolaan kompleks tersebut berada di bawah otoritas Departemen Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+