JAKARTA, JEJAK HUKUM - Otoritas Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada seorang warga negara Indonesia, Agung Surya Dewanto, beserta perusahaannya, Surabaya Hobby CV. Pria asal Surabaya itu dituduh telah memasok 100 unit servomotor, sebuah komponen penting untuk produksi kendaraan udara nirawak (UAV) atau drone, ke perusahaan asal Iran, Pishgam Electronic Safeh Company (PESC).
Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS (OFAC) menyebut PESC sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk memasok servomotor bagi Pasukan Udara Korps Pengawal Revolusi Iran (IRGC ASF SSJO) dan program UAV-nya. AS menegaskan bahwa drone hasil produksi Iran itu tidak hanya didistribusikan ke kelompok-kelompok teroris di Timur Tengah, tetapi juga ke Rusia untuk digunakan dalam perang di Ukraina.
Bantahan Keras dari Pengusaha
Agung Surya Dewanto membantah keras tuduhan tersebut. "Tidak benar, dan tidak pernah kirim ke perusahaan tersebut [PESC] atau ke negara Iran," tegas Agung saat dihubungi BBC News Indonesia, Selasa (16/01/2024).
Ia mengakui bahwa perusahaannya pernah mengekspor komponen drone ke luar negeri. Namun, Agung menduga barang dagangannya mungkin disalahgunakan dan dijual kembali oleh pembeli ke Iran tanpa sepengetahuannya.
Servomotor sendiri merupakan perangkat elektromekanik yang berfungsi untuk mendorong atau memutar objek dengan akurasi tinggi. Dalam dunia penerbangan drone, alat ini memegang peranan krusial untuk memastikan kinerja penerbangan yang stabil dan presisi.
Isi Lengkap Laporan OFAC AS
Dalam keterangan pers di situs resmi Kementerian Keuangan AS, OFAC merinci sejumlah individu dan perusahaan yang diduga terlibat dalam jaringan produksi drone Iran. Selain Indonesia, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada entitas dan individu yang berbasis di Iran, Malaysia, dan Hong Kong.
Pihak-pihak utama yang disebut dalam laporan adalah Gary Lam (atau Lin Jinghe) dan Hossein Hatefi Ardakani. Departemen Kehakiman AS bahkan telah membuka dakwaan terhadap keduanya terkait jaringan pengadaan ilegal teknologi sensitif asal AS ke Iran.
Ardakani, yang merupakan ketua dewan direksi Kavan Elecronics Behrad, dituduh memfasilitasi pengadaan komponen drone senilai ratusan ribu dolar dari AS dan negara lain untuk IRGC ASF SSJO. Ia disebut mengoordinasikan pembelian komponen seperti servomotor dan navigasi inersia di sejumlah negara Asia Tenggara.
Jaringan Ardakani ini terdeteksi beroperasi di beberapa negara:
✓ Malaysia: Bekerja sama dengan perusahaan Skyline untuk membeli dan merombak servomotor, serta dengan Arta Wave dan Nava Hobbies untuk membeli ribuan servomotor UAV.
✓ Hong Kong: Bekerja sama dengan perusahaan Direc untuk membeli antena UAV, serta dengan ISM Tech untuk menyediakan alat pengukur inersia.
Apa Sanksi yang Dijatuhkan AS?
AS menjatuhkan sanksi tegas kepada semua pihak yang disebutkan, antara lain:
1. Pemblokiran Aset: Semua properti milik individu dan entitas yang masuk daftar hitam, jika berada di bawah yurisdiksi AS, harus diblokir dan dilaporkan ke OFAC.
2. Larangan Transaksi: Warga negara AS atau pihak mana pun yang berada di wilayah AS dilarang melakukan transaksi dengan mereka.
3. Ancaman Sanksi Sekunder: Lembaga keuangan asing yang dengan sengaja memfasilitasi transaksi penting bagi pihak-pihak tersebut juga dapat dikenai sanksi oleh AS.
4. Tuntutan Hukum: Pembukaan dakwaan oleh Departemen Kehakiman AS, seperti yang dilakukan terhadap Ardakani dan Gary Lam.
Reaksi Pemerintah dan Pakar di Indonesia
Peneliti pertahanan dan intelijen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Diandra Megaputri Mengko, menilai pola perdagangan komponen senjata melalui perantara (broker) seperti ini bukanlah hal baru. Ia mendorong otoritas Indonesia untuk segera melakukan penelusuran guna mengklarifikasi kebenaran laporan AS tersebut.
"Ini kerap terjadi baik di Indonesia maupun negara lain, melalui broker dan lain sebagainya. Apabila ditemukan indikasi yang mengarah sesuai laporan AS, maka perlu ada tindak lanjut dan penanganan bagi sistem perizinan [ekspor] di Indonesia. Mungkin itu evaluasi bagi pemerintah," ujar Diandra.
Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, mengaku kaget dengan kerincian data intelijen AS yang menyentuh level vendor. Ia menyarankan agar empat kementerian (Kemhan, Kemlu, Kemendag, dan Kemenperin) melobi AS untuk meyakinkan bahwa tidak ada pihak Indonesia yang mengetahui tujuan penggunaan komponen tersebut.
"Selanjutnya, keempat kementerian itu harus melobi USA untuk menghentikan sanksi itu, bahkan diarahkan untuk kerja sama lebih erat agar bisa bekerja sama pengembangan teknologi militer. Maka USA bisa membantu Indonesia melakukan audit teknologi terhadap produk perusahaan Indonesia yang memiliki kemampuan/ teknologi militer sehingga membantu perkembangan industri militer di Indonesia," pungkas Farhan. (Red)




