• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Polres Karawang Siapkan 1.756 Personel Gabungan dan 22 Pos Pengamanan di Operasi Ketupat Lodaya 2026

    Sabtu, 14 Maret 2026, Maret 14, 2026 WIB Last Updated 2026-03-13T18:38:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Sebanyak 1.756 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran 2026 dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026 di wilayah Kabupaten Karawang. Personel tersebut merupakan gabungan dari TNI, Polri, serta berbagai instansi terkait.


    Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah merinci, ribuan personel itu terdiri dari 785 personel Polres Karawang, 165 personel TNI, dan 806 personel dari instansi lain. "Mereka berasal dari Subdenpom, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, Damkar, PMI, serta mitra masyarakat yang turut membantu pengamanan," ujar Fiki, Jumat (14/3/2026).


    Operasi Ketupat Lodaya 2026 akan berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 13 hingga 25 Maret 2026. Untuk mendukung kelancaran operasi, Polres Karawang telah menyiapkan sejumlah pos di titik-titik strategis.


    "Kita sudah menyiapkan 17 pos pengamanan yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Karawang," jelasnya. Selain itu, terdapat empat pos pelayanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama perjalanan mudik, yakni di Rest Area KM 57, KM 62, KM 42, serta di Bundaran Ciplaz. Satu pos terpadu juga didirikan di kawasan Galuhmas sebagai pusat koordinasi pengamanan.


    Dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat yang meninggalkan rumah, Polres Karawang juga membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis. "Bagi masyarakat yang akan mudik dan khawatir dengan keamanan kendaraan, kami menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis di Mapolres Karawang maupun di kantor polsek yang tersebar di wilayah Karawang," ungkapnya.


    Fiki mengimbau masyarakat agar mempersiapkan perjalanan mudik dengan baik dan memastikan kondisi rumah yang ditinggalkan dalam keadaan aman. "Jika membutuhkan bantuan darurat atau kehadiran polisi secara cepat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau WhatsApp 'Lapor Pak Kapolres' di nomor 0813-8888-110 yang aktif selama 24 jam," tandasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+