MAGETAN, JEJAK HUKUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) DPRD Kabupaten Magetan. Nilai realisasi anggaran yang diduga dikorupsi mencapai sekitar Rp242,9 miliar untuk periode tahun 2020–2024. Dari enam tersangka tersebut, lima orang di antaranya turut dijerat selain Ketua DPRD Magetan.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, pada Kamis, 23 April 2026. Menurut Sabrul, langkah ini diambil setelah penyidik memeriksa 65 saksi dan mengumpulkan ratusan alat bukti, baik berupa dokumen maupun barang bukti elektronik.
"Alat bukti yang kami peroleh telah cukup untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka," ujar Sabrul.
Identitas Para Tersangka
Keenam tersangka yang telah ditahan tersebut terdiri dari:
1. SN – Anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 sekaligus menjabat Ketua DPRD periode 2024–2029.
2. JML – Anggota DPRD dua periode (2019–2024 dan 2024–2029).
3. JMT – Anggota DPRD dua periode (2019–2024 dan 2024–2029).
4. AN – Tenaga pendamping dewan.
5. TH – Tenaga pendamping dewan.
6. ST – Tenaga pendamping dewan.
Modus Operandi dan Dugaan Penyimpangan
Total rekomendasi anggaran dana pokkir selama periode tersebut mencapai sekitar Rp335,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar. Dana itu disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD.
Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Beberapa modus yang terungkap antara lain:
✓ Penguasaan penuh oleh oknum dewan mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan dana.
✓ Kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima, melainkan telah dikondisikan oleh pihak yang terafiliasi dengan oknum dewan.
✓ Aspirasi masyarakat hanya menjadi dokumen pelengkap untuk meloloskan pencairan anggaran, bukan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang sungguh-sungguh.
✓ Praktik pemotongan dana hibah dengan berbagai alasan.
✓ Pelaksanaan kegiatan dialihkan kepada pihak ketiga, melanggar prinsip swakelola.
✓ Laporan pertanggungjawaban tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian yang cukup besar. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.
Pernyataan Kejari Magetan
Sabrul Iman menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap besaran pasti kerugian negara. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif.
"Seharusnya dana ratusan miliar itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami berharap dukungan masyarakat untuk melaporkan jika ada penyimpangan," pungkasnya. (Red)
