KARAWANG, JEJAK HUKUM – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang ibu dan anak terjadi di Dusun Caimulang, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/4/2026) siang. Pelaku berinisial PK (25), warga Dusun Gempol Jaya, Desa Gempol Karya, Kecamatan Tirtajaya, berhasil diamankan warga setelah sempat melarikan diri ke area rawa.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 14.10 WIB. Saat itu, korban DH (32) tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario putih bersama anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun.
Saat melintas di depan Bengkel Lampung, pelaku yang mengendarai Honda Scoopy merah seorang diri memepet korban dan berusaha merampas paksa tas selendang hitam milik korban. "Karena tali tas tidak putus, terjadi tarik-menarik yang menyebabkan korban kehilangan kendali. Sepeda motor korban terjatuh dan menimpa motor pelaku hingga keduanya tersungkur," ujar Ipda Cep Wildan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan keseleo pada bagian kaki.
Melihat kejadian itu, warga sekitar spontan berteriak "maling". Pelaku yang panik langsung meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri ke arah empang atau rawa di Dusun Kalijaya. Namun, pelariannya tidak berjalan mulus, terpojok, dan bersembunyi di rawa. Warga yang sigap mengepungnya lebih dari 3 jam berada di tengah-tengah rawa yang penuh dengan eceng gondok dan berhasil menangkap pelaku. Emosi massa yang memuncak sempat membuat pelaku menjadi sasaran amukan warga di lokasi penangkapan.
Petugas piket Reskrim Polsek Rengasdengklok yang menerima laporan segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hastin untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.
"Setelah mendapatkan perawatan, pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Rengasdengklok. Kami juga telah melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi," kata Ipda Cep Wildan. Polisi telah memeriksa dua saksi, yakni Dadang selaku Trantib Desa Rengasdengklok Utara dan Aan sebagai Ketua RT setempat. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)


