• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Peredaran Obat Terlarang Tramadol dan Eximer Marak di Kalangsari, Warga Minta Aparat dan Kepala Desa Bertindak Tegas

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-08T05:34:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Peredaran obat keras jenis tramadol dan eximer secara ilegal kian marak di wilayah desa Kalangsari, kecamatan Rengasdengklok, kabupaten Karawang.

    Obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas di pinggir jalan dengan sistem cash on delivery (COD), bahkan pada siang hari, tanpa rasa takut dan tanpa pengawasan dari aparat penegak hukum.

    Transaksi ini dilakukan secara terang-terangan oleh para pelaku yang diduga sudah beroperasi cukup lama. Sasaran utama mereka adalah kalangan remaja dan pelajar, yang menjadi kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

    “Anak-anak muda kita jadi korban. Sudah banyak yang kelihatan berubah perilakunya, sering linglung, bahkan ada yang jadi pemarah. Kami khawatir generasi muda hancur kalau ini terus dibiarkan,” ungkap Joko, salah satu warga Rengasdengklok, Rabu (8/04/2026).

    Warga mesyarakat meminta agar aparat baik dari pemerintah desa Kalangsari, pemerintah kecamatan Rengasdengklok dan kepolisian  tidak tinggal diam melihat kondisi ini. Karena makin lama makin meresahkan.

    “Polisi jangan tutup mata. Ini jelas-jelas pelanggaran hukum dan merusak masa depan warga. Kami minta ada tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.

    Warga menilai aparat dan pemerintah desa selama ini terkesan lamban dalam menanggapi persoalan serius tersebut. Mereka mendesak agar Kepala Desa Kalangsari segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan wilayahnya dari peredaran obat-obatan terlarang.

    “Kami minta Kepala Desa dan Camat Rengasdengklok jangan hanya duduk di kantor. Turun ke lapangan, lihat langsung bagaimana resahnya kami. Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya warga,” ujar Irfan salah satu masyarakat lainnya.

    Para warga juga mengusulkan agar dilakukan razia gabungan antara kepolisian, Satpol PP, dan pihak desa untuk menindak para pelaku dan mencegah peredaran obat ilegal terus berlangsung. Mereka berharap ada penjagaan dan patroli rutin di titik-titik rawan, khususnya pada malam hari.

    Seperti diketahui Tramadol dan eximer termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya hanya diperbolehkan dengan resep dokter. Dalam beberapa kasus, penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan gangguan mental, ketergantungan akut, hingga overdosis yang berujung pada kematian.

    Penjual tramadol tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10–15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. (Gie)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+