BANDUNG, JEJAK HUKUM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi, warga kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku pada 6 April 2026. Dalam surat itu dijelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha, kini cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Selain itu, wajib pajak juga dapat menunjukkan segara balik nama kendaraan sebagai alternatif persyaratan.
Pemerintah berharap kemudahan ini dapat mempercepat proses pembayaran pajak serta mengurangi kendala administratif yang selama ini dihadapi masyarakat. Dengan demikian, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat diharapkan semakin meningkat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan demi mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik.
Kebijakan ini disambut positif karena dinilai memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum melakukan proses balik nama kendaraan. (Red)
