![]() |
| Deden Septian, SH. Praktisi Hukum ternama |
JejakHukum.com, KARAWANG. Menyikapi pemberitaan yang beredar dugaan adanya gratifikasi terhadap plotingan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Karawang Deden Septian, SH. Yang juga praktisi hukum menyayangkan adanya desas desus yang terjadi di salah satu dinas tersebut.
‘Saya menyayangkan sekali jika pemberitaan tersebut bena terjadi. Maka dapat saya simpulkan di dinas tersebut ada oknum yang bermain ploting paket proyek menggunakan uang, meskipun itu hal tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum. Persoalannya mengapa bisa bocor keluar, seharusnya ditutup rapat-rapat’. Tegasnya.
Masih kata Deden, dengan tegas saya mengatakan perbuatan oknum tersebut salah dan melanggar hukum, terlebih bila adanya pemborong yang mendapatkan pekerjaan paket berasal dari ploting menggunakan perusahaan orang lain itu juga telah menyalahi aturan. Pertama pemborong telah mengeluarkan biaya ploting, kedua menyewa perusahaan, dua duanya telah mengurangi pagu anggaran paket tersebut.
Lanjutnya, dirinya tidak menyalahkan pemborong atau pengusaha yang jelas namanya pengusaha hanya mengikuti aturan dan kebiasaan yang diterapkan dinas, yang perlu ditegaskan dalam persoalan ini yaitu oknum dinas yang membuka peluang dan oknum dinas yang meminta kepada pengusaha dengan dalih akan diberikan paket proyek, jika tidak mengikuti aturan maka si pengusaha tidak mendapatkan proyek. Dengan demikian perbuatan tersebut merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan terhadap persoalan tersebut mengakibatkan kerugian negara dari ploting dan sewa perusahaan. (Han)


