KOTA BANDUNG, JEJAK HUKUM – Polemik pencabutan izin pendirian SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus memanas. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan langkahnya bersifat korektif, sementara para orang tua siswa dan pihak sekolah melaporkan dugaan maladministrasi serta mengupayakan jalur hukum.
Pemprov Jabar: Langkah Korektif untuk Kepastian Hukum
Pada 13 Maret 2026, Pemprov Jabar menjelaskan bahwa pembatalan izin pendirian SMK IDN merupakan tindakan korektif untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak pendidikan peserta didik. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto, menyatakan komitmennya memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelum keputusan diambil, Pemprov Jabar telah berdialog dengan pihak sekolah pada 21 Januari 2026 untuk mencari solusi terbaik. Kepala DPMPTSP Jabar, Dedi Taufik, menambahkan bahwa pembatalan izin dilakukan karena ditemukan kekurangan pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat legalitas perizinan. Pihak sekolah diminta melengkapi perizinan dari awal, termasuk kesesuaian tata ruang, PBG, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama Jaelani, menjamin Pemprov Jabar akan memfasilitasi perbaikan perizinan dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Selama masa transisi, proses pembelajaran siswa tetap berlangsung, termasuk melalui pengalihan sementara ke satuan pendidikan lain. Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menegaskan langkah ini preventif agar siswa mendapatkan ijazah yang sah dan tidak menghadapi masalah hukum di kemudian hari.
Orang Tua Siswa Lapor ke Ombudsman
Di sisi lain, pada 5 April 2026, para orang tua siswa SMK IDN melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI. Perwakilan orang tua, Hadi Koerniawan, bersama tujuh pelapor lainnya mempertanyakan proses terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar yang membatalkan izin operasional. Mereka meminta Ombudsman bersikap tegas dan objektif.
"Yang kami perjuangkan bukan hanya sekolah, tetapi masa depan anak-anak kami," tegas Hadi. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang pertama kali diajukan pada 12 Maret 2026.
Selain itu, kuasa hukum SMK IDN, Rahmadan Hasbiansyah, telah mengajukan banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 1 April 2026. Pihak sekolah menilai pencabutan izin dilakukan tanpa tahapan sanksi bertahap (SP1-SP3) dan tanpa pembuktian pidana terlebih dahulu. Jika banding ditolak, langkah selanjutnya adalah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Siswa Dipindahkan Sementara ke Sekolah Lain
Pada 7 April 2026, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Jabar, Edy Purwanto, menjelaskan bahwa seluruh siswa SMK IDN untuk sementara dipindahkan ke sekolah swasta lain. Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan hak pendidikan siswa, terutama kelas 12 yang akan menghadapi ujian. Jika perizinan SMK IDN rampung sebelum ujian akhir, siswa akan dinyatakan lulus sebagai siswa SMK IDN. Jika tidak, ijazah mereka akan terdaftar atas nama sekolah tempat mereka pindah sementara.
Analis Hukum Biro Hukum Setda Jabar, Arief Nadjemudin, menegaskan pihaknya siap mengakselerasi proses perizinan asalkan pengelola segera melengkapi dokumen PBG yang kurang.
Sekretaris Komite Sekolah SMK IDN, Sri Malahayati, menyatakan para orang tua siswa terus memperjuangkan kepastian hak pendidikan anak-anak mereka. Sebelum ke DPRD Jabar, mereka juga telah mengadu ke posko bantuan hukum Pemprov Jabar.
Polemik ini berawal pada November 2025 dari perselisihan seorang siswa yang diduga di-drop out (DO). Wali murid menggugat perdata, sekolah melaporkan balik secara pidana, dan akhirnya masalah meluas ke persoalan legalitas izin sekolah yang kini berujung pada pencabutan izin di tengah tahun ajaran. (Red)


