BATAM, JEJAK HUKUM – Sebanyak 210 Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Batam dari Apartemen Baloi View, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (6/5/26). Dugaan sementara, kawanan ini terlibat dalam praktik scamming atau penipuan digital.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan intelijen yang dikembangkan. Dari hasil deteksi awal, aktivitas para WNA tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan dalam penipuan digital dan investasi fiktif.
"Dugaan awal korbannya masih di luar Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan akan ada kontak di Indonesia. Untuk itu, kami perlu mendalami lebih lanjut dengan pihak kepolisian," ujarnya, Jumat (8/5/26).
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Wahyu Eka, menjelaskan bahwa aparat masih terus mendalami kasus ini. Dari 210 WNA yang diamankan, diketahui terdiri dari 125 WN Vietnam, 84 WN China, dan 1 WN Myanmar. Sebanyak 167 orang di antaranya laki-laki dan 43 orang perempuan.
"Penyidikan masih berproses. Semua berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman. Ratusan WNA ini masih menjalani pemeriksaan intensif terkait aktivitas mereka. Seluruhnya diduga terlibat langsung dalam praktik scam. Ini menjadi fokus utama penyelidikan saat ini," ujarnya.
Wahyu Eka juga menyebutkan bahwa penyelidikan tidak hanya menyasar para pelaku utama, tetapi juga pihak lain yang diduga membantu menyediakan kebutuhan operasional kelompok tersebut selama berada di Indonesia, khususnya di Batam.
"Terkait pihak-pihak lain, baik supplier maupun pemberi penginapan, tentu kami akan ke sana. Kami pasti akan telusuri lebih dalam," katanya.
Menurutnya, pengembangan kasus dilakukan secara intensif bersama Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Divisi Hubinter Mabes Polri yang kini ikut mendalami kemungkinan keterhubungan jaringan di Indonesia dengan sindikat pusat scam center internasional di Asia Tenggara. (Red)

