• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Overstay dan Bekerja Tak Sesuai Izin, Dua WNA Rusia-Pakistan Dideportasi Imigrasi Karawang

    Kamis, 07 Mei 2026, Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T19:57:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menindak tegas pelanggar aturan keimigrasian dengan mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) selama bulan April 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Karawang.


    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dengan jenis pelanggaran yang berbeda.


    “Kami melakukan deportasi dua WNA karena melanggar aturan keimigrasian yang berlaku,” kata Andro kepada awak media pada Rabu (6/5/2026).


    Ia menjelaskan, pihaknya mendeportasi WNA asal Rusia berinisial MA yang melakukan overstay. MA melebihi masa izin tinggal sejak Desember 2025. Ia awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi temannya dan sempat tinggal di Tasikmalaya sebelum pindah ke Majalaya, Karawang, pada Februari 2026. Selain overstay, MA juga tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi.


    “Atas pelanggaran tersebut, MA kami berikan sanksi tegas dengan melakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” jelas Andro.


    Sementara itu, WNA asal Pakistan berinisial SS terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan tidak benar. SS melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya. Saat diperiksa, SS diketahui bekerja di sebuah toko kebab milik kerabatnya yang berada di Karawang.


    Tidak hanya itu, SS juga memberikan keterangan tidak benar kepada petugas. Ia mengaku bekerja sebagai sales marketing dan desainer grafis di salah satu perusahaan. Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, SS tidak mampu membuktikan klaim tersebut.


    SS terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (penyalahgunaan izin tinggal), serta Pasal 123 huruf a (pemberian keterangan tidak benar dan data palsu).


    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS terbukti melakukan pelanggaran dan telah kami deportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026,” tambah Andro.


    Andro menegaskan, Kantor Imigrasi Karawang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna mencegah pelanggaran serupa.


    “Kami mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tutup Andro. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+