JEJAKHUKUM.Com. KARAWANG. Berkembangnya laporan polisi dalam perkara pidana di Polsek Karawang Kota memasuki babak baru, pasalnya laporan yang dibuat HC dalam perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan HE telah diminta keterangan kedua kalinya oleh pihak penyidik (6/6).
Dalam pemeriksaan tersebut HE menyebutkan paket drainase telah lama dikerjakan olehnya dan telah dibayar oleh pihak Pemda Karawang, u-ditch dalam proyek tersebut merupakan milik HC dan sampai dengan saat ini belum dibayar oleh HE.
‘Paket pekerjaan drainase merupakan paket di Dinas PUPR Kabupaten Karawang telah saya kerjakan dan telah dibayar oleh Pemda Karawang tahun 2024, memang u-ditch tersebut dikirim oleh HC. Akan tetapi dari tahun 2024 sampai dengan saat ini saya belum pernah menerima bon dari pembelian u-ditch, sehingga belum saya bayar,’ ucapnya.
Selain itu HE juga menyebutkan pengerjaan paket drainase menggunakan perusahaan rekanan alias sewa perusahaan, yang diketahui perusahaan yang dipinjam/sewa oleh HE merupakan perusahaan milik HB, selain itu penyidik juga menunjukkan bukti berupa rekening koran dimana dalam rekening tersebut ada beberapa nama pengirim yang diduga merupakan anak HB.
Ditempat yang sama Kanit Serse Polsek Karawang Kota Yulianto meyebutkan pihaknya telah mengirimkan 2 kali surat panggilan kepada HB untuk diminta klarifikasi terkait penyewaan perusahaan, dan juga telah memeriksa Kepala Bidang SDA PUPR Karawang.
‘hari Senin (4/6) kami telah memeriksan komisaris perusahaan J yang merupakan anak HB mengakui telah menyewakan perusahaan / pinjam bendera untuk pekerjaan drainase tahun 2024 di Dinas PUPR Karawang kepada HE, dan proyek tersebut telah dibayar oleh Pemda. Dari pencairan tersebut pihaknya hanya memotong uang sewa, sisanya ditransfer kepada HE berdasarkan mutase rekening,’ ucapnya.
Masih kata Yulianto, pihaknya juga telah memeriksa Kabid SDA PUPR Karawang dan membenarkan paket tersebut merupakan paket dibidang SDA yang diberikannya kepada HE berupa paket drainase yang dalam pembiayaannya bersumber dari APBD Karawang dan telah dibayarkan melalui CV HB, namun persoalan antara HC dengan HE dirinya tidak mengetahui ada persoalan apa dikeduanya.
Ditempat terpisah HE menyebutkan persoalan antara dirinya dengan HC merupakan persoalan biasa antara pengusaha dengan kontraktor, dirinya mengakui telah menggunakan uang HC untuk ploting paket drainase di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang berupa paket drainase. Selain itu dirinya menyebutkan untuk ploting paket pada Dinas PUPR ia harus mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah.
‘Uang dari HC atas kesepakatan bersama digunakan untuk ploting paket di Dinas PUPR, untuk paket drainase yang telah dikerjakan dan telah dibayar Pemda tersebut saya harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 15 juta rupiah kepada Kabid, uang tersebut atas perintah Kabid Rp. 5 juta rupiah saya berikan kepada T sedangkan sisanya saya berikan cass kepada Kabid. Karena tidak mungkin saya mendapatkan paket pekerjaan tanpa stor terlebih dahulu dan itu sangat mustahil, ini bukan rahasia umum lagi,’ tegasnya.
Ditempat terpisah Jejakhukum.com meminta pendapat praktisi hukum Andhika Kharisma, SH., CPL. Yang juga berprofesi sebagai kuasa hukum perwakilan masyarakat Karawang mengajukan Hak Uji Materi di Mahkamah Agung RI terhadap Kenaikan Pajak P2, atas penyewaan perusahaan dan juga adanya pemberian uang kepada pejabat public oleh pengusaha, dirinya berpendapat bahwa dalam pekerjaan yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD termasuk anggaran negara lainnya pengusaha tidak boleh pinjam perusahaan terlebih sewa perusahaan terlebih bila paket pekerjaan nilai kontraknya kecil.
‘Berdasarkan Peraturan LKPP No. 19 tahun 2019 tentang Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa, apabila penyedia yang ditunjuk merupakan penyedia usaha kecil maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh penyedia yang di tunjuk dan dilarang dialihkan atau disub kontrakkan kepada pihak lain. Maka dengan mengacu peraturan ini terdapat saksi administrative yaitu perusahaan tersebut di blacklis /daftar hitam,’ terangnya.
Masih menurut Andhika, untuk ploting pekerjaan itu sendiri si pengusaha telah mengeluarkan uang jutaan rupiah tentunya dapat dipastikan uang storan ploting tersebut sudah tentu dipotong dari anggaran paket pekerjaan itu sendiri maka awalnya saja sudah jelas adanya kerugian negara, ditambah apabila dalam pengerjaan paket tersebut tidak sesuai RAB, maka kerugian negara double, satu dari storan ploting dan satunya lagi dari pengerjaan tidak sesuai dengan RAB.
Penyidik harus bergeser dari pidana umum menjadi pidana khusus karena berdasarkan keterangan-keterangan dan bukti kongkrit yang telah disajikan oleh pelapor dan juga bukti dari terlapor, maka seharusnya penydik harus bergeser dari pidana umum ke pidana khusus karena adanya penyewaan perusahaan dan adanya pemberian uang storan kepada pejabat public sehingga diklasifikasikan gratifikasi, dan apabila terdapat pekerjaan tidak sesuai RAB maka jelas adanya kerugian negera sesuai ketentuan undang undang tindak pidana korupsi., maka seharusnya penyidik yang menangani perkara ini harus melimpahkan kepada penyidik tindak pidana khusus korupsi pada Polres Karawang.
Hal senada juga disampaikan oleh Ahmad Arizal Mukti, SH. praktisi hukum di Karawang, mengatakan tidak dibenarkan apabila ada pengusaha yang menyewa perusahaan dan mendapatkan pekerjaan di instansi milik pemerintah begitu juga dengan pemilik perusahaan seharusnya tidak menyewakan perusahaannya, juga tidak dibenarkan pejabat public meminta uang storan kepada pengusaha untuk ploting paket dan apabila itu terjadi sudah barang tentu tindak pidana korupsi.
‘Bila benar adanya pemberian uang storan untuk ploting paket oleh pengusaha kepada pejabat public sudah jelas tentunya memotong anggaran RAB, jika uang RAB dipotong tentunya paket pekerjaan tersebut pada saat dikerjakan sudah barang tentu tidak maksimal/tidak sesuai RAB dan jika anggaran RAB dipotong maka jelas adanya kerugian negara, jika pengerjaannya pun tidak sesuai RAB juga terdapat kerugian negara’, Tegasnya.
Berdasarkan ketentuan Undang undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang undang RI No. 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan Pasal 2 tentang kerugian negara jika storan tersebut dipotong dari RAB maka jelas terdapat kerugian negara sesuai ketentuan pasal ini, Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan jelas terdapat dalam persoalan ini yaitu diduga kabid meminta storan untuk ploting pekerjaan. (Han)


