• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Pemerintah Salurkan Santunan Rp435 Juta ke Ahli Waris Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

    Rabu, 06 Mei 2026, Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T11:57:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BEKASI, JEJAK HUKUM – Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820. Korban diketahui tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko.


    "Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," ujar Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).


    Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan anak balita.


    Rincian manfaat yang diterima meliputi:

    ✓ Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp235.238.400

    ✓ Santunan pemakaman: Rp10.000.000

    ✓ Jaminan Hari Tua (JHT): Rp11.886.420

    ✓ Beasiswa bagi anak: Rp166.500.000


    Kasus tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal. Pemerintah terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.



    Jaga Daya Beli Masyarakat


    Menurut Yassierli, kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah berbagai tantangan ekonomi.


    "Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh," tegasnya.


    Ia menambahkan bahwa manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa bagi anak.


    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.


    "Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin," ujar Saiful.


    Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja—baik formal maupun informal—mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+