• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Karang Taruna Kabupaten Karawang Resmi Bentuk Satgas Pendampingan SPMB 2026

    Minggu, 21 Juni 2026, Juni 21, 2026 WIB Last Updated 2026-06-21T16:50:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Karang Taruna Kabupaten Karawang resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat transparansi, edukasi publik, dan pengawasan sosial dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di daerah tersebut.


    Pembentukan Satgas ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang Nomor: 15.042/Kep-15/KT-KRW/I/IV/2026. Keputusan ini merupakan respons atas kebutuhan masyarakat akan informasi yang lebih terbuka, objektif, dan merata terkait pelaksanaan SPMB.


    Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. (C.) Dhani Sudirman, S.H., S.T., S.E., M.M., menjelaskan bahwa Satgas yang dibentuk tidak memiliki kewenangan dalam proses seleksi maupun penetapan hasil penerimaan murid baru.


    "Satgas ini dibentuk semata-mata untuk pendampingan sosial dan edukasi publik. Tidak ada kewenangan dalam seleksi ataupun penentuan hasil SPMB. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi disinformasi di lapangan," ujarnya, Kamis (11/6/2026).


    Antisipasi Kesenjangan Informasi Publik


    Pembentukan Satgas dilatarbelakangi oleh potensi kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme SPMB yang setiap tahun kerap menimbulkan kebingungan di tingkat masyarakat.


    Karang Taruna menilai diperlukan peran aktif pemuda sebagai jembatan informasi agar kebijakan pendidikan dapat dipahami secara lebih objektif dan tidak menimbulkan salah persepsi di publik.


    Struktur Lengkap Satgas SPMB Karawang 2026


    A. Penanggung Jawab

    1. Dr. (C.) Dhani Sudirman, S.H., S.T., S.E., M.M. – Ketua Umum  

    2. Muhamad Yogi Prabowo, S.IP. – Sekretaris Umum  

    3. Nur'ali, S.Pd.I., M.Pd. – Bendahara Umum  


    B. Pengarah

    1. Yaya Taryana, S.H., M.H.  

    2. Yono Kurniawan, S.H., M.H.  

    3. Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.  

    4. Dr. Dhiray Kelly Sawlani  

    5. Dr. Jaenal Abidin, M.Pd.I.  

    6. Dr. Very Sukma  


    C. Satgas Inti

    - Ketua: E. Batyan Hermawan, S.H., M.H.  

    - Sekretaris: Devid Feizar Montana, S.H., M.H.  


    D. Bidang Kerja


    1. Bidang Pendampingan & Edukasi Publik

    Koordinator: Dian Suryana, S.P., S.H., M.H.  

    Anggota:  

    - Lucretia Alina Kastanya  

    - Niko Hasanudin  


    2. Bidang Monitoring & Informasi 

    Koordinator: Latifudin Manaf, S.Pd.I.  

    Anggota:  

    - Hery Heryana, A.Md.  

    - Muhamad Rifai  


    3. Bidang Pengaduan & Advokasi Masyarakat

    Koordinator: Nesan Supriana  

    Anggota:  

    - Tri Nugroho, S.Pd.Gr.  

    - Sukaryana, S.Pd.Gr.  


    Tegaskan Non-Intervensi Seleksi


    Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa Satgas bersifat koordinatif, fasilitatif, dan non-eksekutorial. Satgas tidak memiliki kewenangan dalam proses seleksi, penilaian, maupun penetapan hasil SPMB.


    Fungsi Satgas hanya terbatas pada:

    1. Pendampingan sosial masyarakat  

    2. Sosialisasi kebijakan pendidikan  

    3. Monitoring non-intervensif  

    4. Penyaluran aspirasi masyarakat kepada instansi berwenang  


    Komitmen Transparansi Publik


    Karang Taruna Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan serta memperkuat peran pemuda dalam pelayanan sosial masyarakat.


    "Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penerimaan murid baru di Kabupaten Karawang. Satgas akan bertugas hingga seluruh tahapan SPMB selesai dan akan berakhir secara otomatis setelah dilakukan evaluasi akhir oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang," tutupnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+