BANDUNG, JEJAK HUKUM – Polda Jawa Barat bersiap menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi "Patuh Lodaya 2026". Operasi keselamatan lalu lintas ini akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar selama 14 hari, terhitung mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman dan Nyaman", Polda Jabar mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin saat berkendara di jalan raya. Operasi ini berfokus pada berlalu lintas guna menciptakan keselamatan bersama.
Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menegaskan fokus utama dalam operasi tahun ini adalah optimalisasi penegakan hukum secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini disampaikannya saat membuka Latihan Pra Operasi (Latpraops) Patuh Lodaya 2026 di Aula Ditlantas Polda Jabar, Selasa (2/6/2026).
"Selaras dengan tema tahun ini, kami ingin menghadirkan sistem penindakan yang tegas, modern, dan transparan melalui inovasi teknologi. Penegakan hukum elektronik ini akan dioptimalkan baik di ruas jalan tol maupun non-tol," ujar Brigjen Adi Vivid.
Wakapolda Jabar juga memberikan instruksi keras agar Latpraops tidak sekadar menjadi formalitas tahunan. Ia meminta seluruh personel serius dalam menyamakan pola pikir dan pola tindak sesuai manajemen operasi kepolisian.
"Saya tekankan kepada seluruh peserta agar latihan ini tidak hanya dijadikan kegiatan seremonial semata. Kesiapan strategi mutlak diperlukan agar setiap personel mampu mencapai sasaran dan target operasi secara maksimal," ujarnya.
Meskipun sistem digitalisasi ETLE menjadi panglima dalam operasi ini, petugas di lapangan tetap dibekali wewenang penuh untuk memberlakukan tilang konvensional atau manual terhadap jenis pelanggaran berat yang kasat mata.
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram Ditlantas Polda Jabar, @rtmcpoldajabar, berikut adalah 11 sasaran penindakan ETLE yang menjadi fokus utama:
1. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
2. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi
3. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas
4. Menerobos lampu merah
5. Memacu kendaraan melebihi batas kecepatan aman
6. Melawan arus lalu lintas
7. Tidak menggunakan helm standar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor
8. Berboncengan melebihi ketentuan (lebih dari satu orang)
9. Kendaraan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai aturan
10. Menerobos jalur bus
11. Parkir tidak pada tempat semestinya, seperti di trotoar
Sementara itu, 4 sasaran penindakan non-ETLE (tilang manual) yang akan difokuskan petugas di lapangan meliputi:
1. Melawan arus lalu lintas
2. Kendaraan yang tidak menggunakan TNKB atau menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan
3. Penggunaan knalpot bising atau knalpot brong yang memicu polusi suara
4. Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis asli serta mengabaikan kelengkapan standar
Adapun sasaran utama Operasi Patuh Lodaya 2026 meliputi antisipasi segala bentuk potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, hingga upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.
Ditlantas Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan serta memastikan kondisi kendaraan memenuhi standar kelayakan jalan sebelum digunakan.
"Mari kita sama-sama disiplin dan tertib berlalu lintas demi terwujudnya jalan raya yang aman dan nyaman untuk semua. Keselamatan adalah untuk kemanusiaan!" tulis akun @rtmcpoldajabar. (Red)



