• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Reformasi PNBP Tilang Berbuah Jabatan Strategis, I Made Agus Prasatya Jadi Dirgakkum Korlantas Polri

    Jumat, 12 Juni 2026, Juni 12, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T20:38:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri di Aula Madellu, Lantai 4 Gedung NTMC Polri, Jakarta, Kamis (11/6). Dalam upacara tersebut, jabatan Dirgakkum Korlantas Polri diserahterimakan dari Brigjen Pol. Faizal kepada Kombes Pol. I Made Agus Prasatya.


    Dalam amanatnya, Kakorlantas menegaskan bahwa Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


    "Seluruh jajaran penegakan hukum diharapkan terus mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," ujar Agus dalam keterangannya.


    Selain itu, Kakorlantas juga menekankan pentingnya transformasi digital melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas yang modern, akuntabel, dan berkeadilan.


    Penunjukan Kombes Pol. I Made Agus Prasatya sebagai Dirgakkum Korlantas Polri tidak terlepas dari rekam jejak dan kontribusinya dalam berbagai program strategis di bidang lalu lintas. Salah satu capaian penting yang berhasil dikawalnya adalah terwujudnya reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tilang melalui kolaborasi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.


    Perjalanan tersebut dimulai sejak tahun 2020 ketika ia dipercaya merintis kerja sama lintas lembaga dalam pengelolaan dana tilang yang lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung pengembangan ETLE Nasional Presisi. Puncak dari perjuangan panjang tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


    Regulasi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 itu menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan PNBP Tilang yang lebih transparan, akuntabel, dan kolaboratif. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+