JAKARTA, JEJAK HUKUM – Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa dr Tifa dan Roy Suryo mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara ini berkaitan dengan tudingan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang disebut-sebut sebagai dokumen palsu.
Dalam perkara ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pembuktian jaksa penuntut umum akan menjadi faktor penentu. Menurutnya, unsur pertama yang wajib dibuktikan adalah keaslian ijazah yang menjadi objek perkara. Setelah itu, jaksa baru harus membuktikan adanya perbuatan mencemarkan nama baik dengan menyebut dokumen yang asli sebagai palsu.
"Kalau di sini mencemarkan tentang ijazah palsu, maka nomor satu yang harus dibuktikan adalah ijazahnya asli. Bahwa ada ijazah yang asli, itu yang dulu harus dibuktikan. Kemudian dibuktikan lagi, ada perbuatan mencemarkan seolah-olah ijazah yang asli ini palsu. Itu yang harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum," jelas Abdul Fickar.
Ia menambahkan, pembuktian tersebut dapat dilakukan melalui keterangan saksi, ahli, bukti surat, hingga keterangan dari institusi yang menerbitkan ijazah. Seluruh alat bukti itu nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menilai apakah unsur dakwaan terhadap dr Tifa dan Roy Suryo terbukti atau tidak.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Partai Ummat, Amien Rais, mengkritik keras jalannya persidangan. Menurutnya, proses hukum di PN Jakarta Timur belum mencerminkan pembuktian yang utuh karena Jokowi tidak dihadirkan dalam persidangan untuk menunjukkan ijazah aslinya.
"Proses pengadilan di Jakarta Timur sesungguhnya tidak bisa dimulai tanpa kehadiran Jokowi dengan membawa ijazah aslinya, mulai dari tingkat SD hingga S1 dari UGM," ujar Amien Rais dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Amien menilai persidangan akan lebih objektif apabila pihak yang merasa dirugikan hadir untuk menunjukkan dokumen yang menjadi pokok perkara. Ia mempertanyakan mengapa Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani proses persidangan, sementara Jokowi tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan maupun menunjukkan ijazah yang dipersoalkan.
"Ini pengadilan yang aneh di kawasan Asia Tenggara. Banyak yang heran atas proses pengadilan yang pincang ini karena yang dipanggil hanya Dokter Tifa dan Roy Suryo, sedangkan Jokowi tidak dihadirkan. Ini lebih seperti dagelan," tegasnya.
Amien juga meminta majelis hakim PN Jakarta Timur menjaga independensi dan kredibilitas lembaga peradilan dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, pembuktian terhadap dokumen yang dipersoalkan perlu dilakukan secara terbuka agar putusan pengadilan nantinya tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Kalau Dokter Tifa dan Roy Suryo dijatuhi hukuman pidana tanpa menghadirkan Jokowi dan ijazahnya, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa dicap sebagai pengadilan yang sesat dan memalukan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, PN Jakarta Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang dilontarkan Amien Rais. Sidang perkara ini pun masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum. (Red)

