JAKARTA, JEJAK HUKUM – Polda Metro Jaya tengah memproses penghentian penyelidikan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dengan terlapor HPH, menyusul pencabutan resmi laporan polisi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7).
Ia menjelaskan bahwa pencabutan laporan tersebut disampaikan melalui surat permohonan pencabutan laporan polisi tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
"Surat permohonan tersebut dilayangkan secara resmi oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, selaku pihak pelapor dalam perkara ini," jelas Budi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tim penyelidik akan memanggil pihak pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan pencabutan laporan guna memastikan keabsahan serta mendalami alasan di balik keputusan tersebut.
"Setelah tahapan konfirmasi selesai, pihak kepolisian akan menggelar perkara sebagai dasar hukum resmi untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut," tutur Budi.
Sebelumnya, PWI Pusat secara resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui jalur mediasi.
"Malam ini, kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea. PWI telah melakukan suatu perdamaian," kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, di Jakarta, Selasa (28/7).
Ia mengungkapkan bahwa kesepakatan damai tersebut dicapai dalam pertemuan antara Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dan Hotman Paris pada Selasa (28/7) pagi, yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Anrico, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dalam pertemuan mediasi tersebut. PWI menilai permohonan maaf itu disampaikan secara tulus, sehingga organisasi memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
"PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum bahwa ada restorative justice," ungkap Anrico. (Red)

