Karawang | Jejakhukum – Dugaan adanya permainan dan kongkalikong dalam proses tender proyek peningkatan jalan Flyover Cikampek mendapat kecaman keras dari praktisi hukum Alek Safri Winando.
Menurut Alek, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat dijadikan ajang pengaturan pemenang atau kepentingan kelompok tertentu. Jika dugaan kongkalikong itu benar, maka harus diusut secara terbuka dan tuntas,” tegas Alek, pada Rabu (29/7/2026).
Ia menilai, dugaan pengondisian tender atau persekongkolan untuk memenangkan pihak tertentu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bahkan, apabila terdapat penyalahgunaan wewenang atau tindakan pemufakatan jahat untuk memenangkan pengusaha tertentu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Pihak berwenang harus membuka seluruh proses tender secara transparan. Jika memang bersih, buktikan dengan dokumen dan fakta, bukan sekadar pernyataan,” pungkasnya.
Dalam konteks pengadaan di lingkungan pemerintah yang bertugas menyelenggaranan proses tender pekerjaan ialah Pihak BPJB (Bagian Pengadaan Barang & Jasa)/ ULP Unit Layanan Pengadaan , sudah seharusnya ULP/BPBJ melakukan proses yang baik dan benar menurut undang-undang, namun dalam praktik tidak menutup kemungkinan terdapat hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Hal ini lah yang sering menjadi pintu masuk dalam praktik pengkondisian untuk mengarahkan pemenang tertentu, meskipun telah diatur secara ketat mengenai proses pengadaan barang dan jasa sejatinya masih banyak praktik-praktik pengkondisian
Masih kata alek safri, "jika memang terdapat praktik pengkondisian untuk memenangkan pengusaha tertentu jelas hal tersebut bentuk dari tindak pidana korupsi karena telah terpenuhi syarat menguntungkan orang lain/korporasi dengan cara melawan hukum karena tidak melakukan proses tender yang sesuai perpres dan aturan terkait lainnya"
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.


