• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Mahfud MD Nilai Pelimpahan Polri ke Kejagung Cacat Prosedur

    Selasa, 14 Juli 2026, Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T14:24:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Serikat Mahasiswa (SEMA) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/7), untuk mendesak lembaga antirasuah mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Desakan ini muncul di tengah polemik pelimpahan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung yang dinilai cacat prosedur oleh sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.


    Ketua Umum SEMA UGM, Mesa, menyatakan kedatangan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, KPK perlu menunjukkan komitmen sebagai lembaga yang memiliki mandat memberantas korupsi, bukan hanya bersikap pasif. "Kalau misalnya KPK tidak merasa demikian, buktikan. Jangan hanya berdiam sebagai supervisi, koordinasi. Itu sama saja seperti kita semua yang nonton bola bareng-bareng. KPK jangan nonton bola juga. KPK ikut harusnya," tegas Mesa di Gedung KPK.


    Senada dengan itu, Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi SEMA UGM, Putra, menilai penanganan perkara semestinya berada di bawah kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang memberi wewenang pengambilalihan perkara tertentu. "Jadi, tuntutan kami adalah mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK karena KPK-lah lembaga negara yang berwenang mengurusi pemberantasan korupsi," ujar Putra.


    Selain itu, SEMA UGM juga menyoroti laporan Koalisi Masyarakat Sipil terkait Febrie Adriansyah yang telah disampaikan ke KPK pada 2024 dan 2025, serta mempertanyakan perkembangan penanganannya. "Kami mengingatkan KPK bahwasanya FA itu sudah pernah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil di 2024 dan 2025. Entah apa yang terjadi, apakah konflik kepentingan, atau KPK selemah itu dalam kewenangannya," ujar Mesa. Dalam kesempatan itu, perwakilan SEMA UGM menyerahkan surat aspirasi dalam amplop cokelat disertai setangkai bunga putih kepada perwakilan KPK.



    Di sisi lain, proses hukum kasus Febrie Adriansyah yang bermula dari penggeledahan di rumah pribadinya dengan barang bukti 74 kilogram emas batangan dan uang tunai Rp476 miliar, serta penetapan tersangka pada Sabtu (11/7) oleh Polri, langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, Mahfud MD menilai pelimpahan itu tidak sah secara hukum acara pidana. "Seharusnya secara hukum, perkara yang katanya sudah dilimpahkan itu dikembalikan dulu ke Polri untuk diselesaikan penyidikannya. Proses yang terjadi saat ini tidak sah menurut KUHAP," ujar Mahfud dalam wawancara, Senin (13/7).


    Mahfud menjelaskan, berdasarkan KUHAP, pelimpahan perkara baru sah jika memenuhi tiga syarat: minimal dua alat bukti, tersangka telah diperiksa penyidik, dan berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. "Tersangka belum pernah diperiksa, berarti melanggar Pasal 61 KUHAP. P21-nya juga belum ada. Mekanisme yang benar adalah Polri selesaikan berkas, serahkan ke jaksa, lalu jaksa nilai dan keluarkan P21. Baru setelah itu fisik orangnya diserahkan. Sekarang prosedurnya terbalik," tegas Mahfud. Polemik ini semakin menguatkan desakan publik agar KPK segera bertindak mengambil alih perkara guna memastikan keadilan dan kepastian hukum. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+