• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Serah Terima Hasil Lelang Rp1,7 Miliar PN Karawang Buktikan Pelayanan Bersih dan Akuntabel

    Sabtu, 11 Juli 2026, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T19:32:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pengadilan Negeri (PN) Karawang Kelas IB menyerahkan uang hasil lelang eksekusi Hak Tanggungan perkara perdata Nomor 9/Pdt.Eks.HT/2025/PN Kwg pada Selasa (07/07/2026). Penyerahan dana senilai Rp1.707.051.600,00 itu berlangsung di Kantor PN Karawang.


    Plh. Ketua PN Karawang, Dr. Hendra Kusuma Wardana, menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan setelah proses lelang eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 108 meter persegi beserta bangunan di atasnya selesai dilaksanakan. Objek properti tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02056/Purwadana atas nama Lily Poedjiono, yang terletak di Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


    Lelang eksekusi sebelumnya telah dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta pada Kamis (21/05/2026), berdasarkan penetapan eksekusi PN Karawang dalam perkara Nomor 9/Pdt.Eks.HT/2025/PN Kwg.


    Komitmen Zona Integritas


    Sebagai bentuk implementasi zona integritas, Dr. Hendra Kusuma Wardana meminta para pihak menandatangani Formulir Pernyataan Integritas Pengguna Layanan terlebih dahulu.


    "Formulir ini merupakan amanat langsung dari Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas Layanan pada Pengadilan Negeri Karawang," ungkapnya.


    Dalam formulir tersebut, pengguna layanan menyatakan komitmen untuk tidak menawarkan, menjanjikan, memberikan, atau menyerahkan dalam bentuk apa pun berupa uang, barang, jasa, atau pemberian lainnya kepada Hakim, Panitera, Pejabat, Pegawai, maupun pihak lain di lingkungan PN Karawang.


    "Aturan ketat ini mengikat seluruh tindakan yang berkaitan dengan pelayanan perkara maupun pelayanan peradilan lainnya. Para pihak juga dilarang keras melakukan segala bentuk perbuatan transaksional yang berpotensi mempengaruhi proses pelayanan perkara hingga putusan pengadilan," jelasnya.


    Langkah preventif dan tegas ini menjadi bukti komitmen PN Karawang Kelas IB dalam memberikan layanan publik secara transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    "Penyerahan uang hasil lelang eksekusi hari ini bukan sekadar penyelesaian tugas administratif formil atas sebuah perkara, melainkan manifestasi nyata dari komitmen mutlak PN Karawang dalam menegakkan transparansi dan kepastian hukum yang berintegritas. Melalui penandatanganan Formulir Pernyataan Integritas, kami menegaskan kembali komitmen bersama untuk menjaga peradilan dari segala bentuk praktik transaksional dan KKN," ujar Dr. Hendra Kusuma Wardana.


    "Kami pastikan seluruh hak-hak masyarakat yang mencari keadilan di PN Karawang dilayani secara bersih, jujur, tanpa pungutan liar, serta berjalan tegak lurus berdasarkan regulasi hukum yang berlaku," tegasnya.


    Sinergi Jajaran Kepaniteraan


    Panitera PN Karawang, Anung Handono, menegaskan bahwa seluruh jajaran Kepaniteraan senantiasa memastikan setiap tahapan eksekusi perdata berjalan secara akuntabel, tepat waktu, dan dengan administrasi yang presisi, mulai dari proses permohonan, pelaksanaan lelang di KPKNL, hingga penyerahan hasil lelang kepada pihak pemohon eksekusi.


    "Keberhasilan penyerahan hasil lelang ini merupakan cerminan nyata dari kinerja birokrasi kepaniteraan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan prima," ucapnya.


    Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Pakta Integritas yang telah disepakati bersama, pihak kepaniteraan berkomitmen penuh untuk menutup rapat seluruh celah penyimpangan demi mempertahankan predikat wilayah hukum yang berintegritas dan terpercaya bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.


    "Kami di jajaran Kepaniteraan senantiasa memastikan bahwa setiap tahapan eksekusi perdata, mulai dari permohonan, pelaksanaan lelang di KPKNL, hingga penyerahan hak finansial kepada pihak pemohon eksekusi, berjalan secara akuntabel, tepat waktu, dan administratif yang presisi," tuturnya.


    Keberhasilan seluruh rangkaian proses eksekusi perdata hingga penyerahan uang hasil lelang senilai Rp1,7 miliar ini menjadi preseden positif bagi penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Melalui transparansi yang ditunjukkan dan ketegasan pengisian Formulir Pernyataan Integritas, PN Karawang Kelas IB membuktikan bahwa pemenuhan hak-hak hukum masyarakat dan institusi dapat berjalan secara bersih, profesional, dan bebas dari pungutan liar.


    Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga terus memotivasi seluruh aparat peradilan di PN Karawang untuk konsisten menjaga marwah peradilan yang agung dan bebas korupsi demi terwujudnya pelayanan prima yang berkeadilan. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+