INDRAMAYU, JEJAK HUKUM - Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang mengguncang publik sejak terungkap pada 1 September 2025, akhirnya memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto dalam sidang yang digelar Rabu (8/7/2026). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sejak awal meminta hukuman maksimal bagi terdakwa.
Peristiwa berdarah ini terungkap setelah warga mencium bau menyengat dari sebuah rumah yang sudah beberapa hari tampak sepi di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Petugas menemukan lima jenazah yang dikuburkan dalam satu liang di belakang rumah. Kelima korban merupakan satu keluarga, yakni seorang ayah (H. Sachroni), anak (Budi Awaludin), menantu (Euis Juwita Sari), serta dua cucunya yang masih berusia 7 tahun berinisial RK dan bayi 8 bulan berinisial B.
Penemuan tersebut memicu penyelidikan besar-besaran oleh Polres Indramayu bersama Polda Jawa Barat. Dua orang pelaku, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, berhasil ditangkap pada 8 September 2025 di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu. Dari hasil penyidikan kepolisian, motif pembunuhan diduga berawal dari rasa dendam Ririn karena persoalan sewa mobil yang berujung perselisihan dengan salah satu korban, Budi. Konflik tersebut berkembang menjadi rencana pembunuhan yang melibatkan Priyo.
Dalam persidangan, kedua terdakwa sama-sama didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan perlindungan anak. Namun keduanya tidak mengakui perbuatan tersebut. Ririn bahkan berulang kali membantah dakwaan jaksa dan sempat mengamuk di ruang sidang. Sementara Priyo sempat membacakan kronologi versi berbeda yang mengaku diajak oleh seseorang bernama Aman Yani untuk menagih utang, namun kemudian mengakui bahwa tulisan itu adalah karangan Ririn dan ia menulisnya di bawah pengaruh Ririn.
Setelah serangkaian persidangan, JPU menuntut Priyo dengan hukuman 20 tahun penjara dan Ririn dengan hukuman mati. Meskipun dakwaan mereka sama, JPU menilai Ririn sebagai pelaku yang merencanakan pembunuhan. Priyo lebih dahulu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pada Jumat (3/7/2026), vonis yang lebih berat dibanding tuntutan JPU 20 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Ririn terbukti dilakukan secara bersama-sama dan memenuhi unsur pembunuhan berencana. Hakim juga menyatakan tindakan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, menghilangkan rasa aman, serta mencederai nilai-nilai kemanusiaan karena menewaskan satu keluarga, termasuk anak-anak dan lansia. Majelis hakim turut menilai tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi Ririn, yang selama persidangan dinilai tidak berterus terang, berusaha mengaburkan fakta, hingga tidak menunjukkan penyesalan.
Menanggapi vonis tersebut, Ririn langsung menyatakan akan mengajukan banding. Namun Kejaksaan Negeri Indramayu hingga kini belum menentukan sikap resmi. Kepala Kejari Kabupaten Indramayu, Niko, melalui Kasi Pidum Eko Supramurbada, mengatakan jajarannya masih menunggu sikap resmi terdakwa maupun kuasa hukumnya, meskipun dalam persidangan telah menyatakan bakal mengajukan banding.
"Kami masih menunggu sikap resmi terdakwa (Ririn) maupun kuasa hukumnya yang menyatakan akan mengajukan banding," ujar Eko Supramurbada saat ditemui di Kejari Kabupaten Indramayu, Jumat (10/7/2026).
Eko menjelaskan berdasarkan Pasal 249 KUHAP, masing-masing pihak memiliki hak untuk menentukan sikap dalam waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan. Pihaknya tetap mempelajari pertimbangan majelis hakim sambil menunggu terdakwa atau kuasa hukumnya mengajukan banding secara resmi melalui aplikasi e-Berpadu PN Indramayu.
"Sebenarnya, putusan tersebut sesuai tuntutan yang kami ajukan selaku JPU, baik dari segi pasal yang didakwakan maupun hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ririn, meski hakim pasti mempunyai pertimbangan sendiri," kata Eko.
Ia memastikan jajaran Kejari Kabupaten Indramayu siap menghadapi apapun langkah hukum yang akan ditempuh terdakwa, termasuk apabila resmi mengajukan banding. Jika proses banding berlanjut, jaksa akan menyusun memori banding hingga kontra memori banding yang substansinya tetap mengacu pada tuntutan JPU dan vonis majelis hakim.
"Yang terpenting, kami siap dalam kondisi apa pun, dan kami juga berharap, vonis majelis hakim tetap dipertahankan hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Eko.
Dengan adanya langkah banding dari terdakwa, putusan pidana mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Indramayu belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi, di mana majelis hakim akan kembali memeriksa perkara berdasarkan berkas persidangan serta memori banding yang diajukan pihak terdakwa. (Red)


