• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Soal Legalisir Ijazah Jokowi Tak Bertanggal, Pengamat Kebijakan Gugat KPU hingga UGM

    Kamis, 02 Juli 2026, Juli 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T19:28:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menggugat penyelenggara pemilu hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini dipicu oleh tidak dicantumkannya tanggal pada dokumen legalisir ijazah tersebut.


    "Seharusnya setiap fotokopi legalisir itu mempunyai tanggal dan tahun legalisirnya," ujar Bonatua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7).


    Sejak 2022, Bonatua melakukan penelitian kebijakan publik dalam rangka program doktoralnya. Saat itu, ia menyoroti isu keaslian ijazah Jokowi yang ramai diperbincangkan publik. Ia kemudian mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Daerah agar KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI memberikan salinan ijazah Jokowi untuk kepentingan penelitian. KIP dan Daerah mengabulkan permohonannya, dan ia pun mendapatkan salinan dokumen tersebut.


    "Ketika saya mendapat barang bukti dari KPU, itu pun setelah bersidang cukup lama di KIP. Nah, dari sinilah saya terakhir merasa ada yang diduga melanggar hukum," katanya.


    Bonatua menilai persoalan ijazah Jokowi telah menimbulkan kerugian pribadi baginya akibat proses panjang yang harus dilalui untuk mendapatkan dokumen tersebut. Ia menyoroti dugaan ketidakterbukaan terhadap dokumen ijazah yang bersangkutan.


    "Dan menimbulkan kerugian ke saya karena apa? Akibat mereka yang menyembunyikan barang bukti selama ini, menutup-nutupi dokumen ijazah yang terlegalisir tanpa tanggal, maka saya mengeluarkan sejumlah biaya melakukan penelitian," ujar Bonatua.


    "Bahkan untuk penelitian ini saya menuliskan dua working paper jurnal, artikel jurnal saya di internasional. Nah, itu nanti yang menjadi kerugian material saya, makanya kita ajukan ke sini sebagai kerugian nyata," sambungnya.


    Menurut Bonatua, dokumen legalisir ijazah tanpa tanggal telah melanggar sejumlah ketentuan, yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang syarat legalisir fotokopi ijazah, serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324 Tahun 1997.


    Ia menegaskan bahwa aturan legalisir ijazah dengan tanggal sebenarnya telah diterapkan untuk kepentingan pemilu, namun hal ini tidak dipatuhi KPU ketika menerima ijazah Jokowi. Oleh karena itu, dalam gugatannya, Bonatua menyeret penyelenggara pemilu sebagai tergugat.


    "Uniknya, peraturan ini sebenarnya sudah diketahui KPU. Kenapa peraturan ini ternyata dipakai juga di PKPU tentang Pileg? Pertanyaannya, kenapa di Pileg dipakai tapi di Pilpres sama Pilkada nggak? Seharusnya diterapkan," ujarnya.


    Bonatua menggugat perkara perbuatan melawan hukum ini bersama Moeryono Aladin. Para tergugat meliputi Ketua KPU RI, Ketua KPU DKI Jakarta, Ketua KPU Kota Surakarta, Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Prof. Dr. Muhammad Na'iem (Dekan Fakultas 2005-2014), Prof. Dr. Budiadi (Dekan Fakultas 2019), dan Rektor UGM.


    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak pada Rabu (1/7). Majelis hakim menyatakan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.


    Bonatua lebih menekankan tuntutannya kepada para tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang dilakukan. Meski demikian, ia juga menyebut adanya tuntutan ganti rugi sekitar Rp50 juta per tergugat.


    "Cuma dua sih tuntutan kita, minta maaf dan mengakui kesalahannya, dan mungkin Rp50 juta per tergugat, jadi sekitar berarti Rp450 juta. Itu pun bukan untuk saya, bukan untuk kita, tapi untuk biaya pengiklanan minta maaf mereka, seperti itu," ujar Bonatua. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+