• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Cikampek Menuju Kota Estetik: Trotoar Direvitalisasi, Lahan Liar Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau

    Minggu, 28 Juni 2026, Juni 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T17:27:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memulai penataan kawasan perkotaan Cikampek dengan menertibkan sekitar 70 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Karawang dan area lintasan kereta api.


    Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa langkah ini bukan sekadar pembongkaran, melainkan upaya menghadirkan kawasan perkotaan yang lebih tertib, estetik, aman, dan nyaman bagi masyarakat. "Penataan kawasan perkotaan Cikampek adalah upaya menghadirkan kawasan yang lebih indah untuk seluruh masyarakat," ujarnya, Jumat (26/6).



    Sebagai langkah awal, Tim Penataan Cikampek yang terdiri dari Baperida, PUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Disperindagkop UKM, DLH, serta Kecamatan Cikampek bersama PT KAI telah melaksanakan joint inspection atau inspeksi bersama pada Rabu (24/6). Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi dan melihat langsung kondisi lapangan sebelum pelaksanaan penataan.


    Camat Cikampek Adi Firmansyah menjelaskan, sejumlah titik di sepanjang jalur kereta api menjadi sasaran penataan, meliputi normalisasi saluran drainase, revitalisasi trotoar, serta penataan taman dan ruang terbuka hijau. Rencananya, penataan tahun 2026 akan difokuskan di ruas Jalan Ir H Juanda, Jalan Ahmad Yani (bawah jembatan layang Cikampek), serta Jalan Jenderal Sudirman dan sekitarnya.


    Sebagai tindak lanjut, PT KAI bersama Satpol PP akan mulai menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak-pihak terdampak. "Besok PT KAI dan Satpol PP akan mengirimkan surat pemberitahuan awal. PT KAI akan melayangkan Surat Peringatan pertama, sedangkan Satpol PP membagikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan di atas aset pemerintah daerah," ujar Adi.


    Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, menambahkan bahwa hasil inspeksi telah menghasilkan kesepakatan untuk memasuki tahapan penertiban. Penataan kawasan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi fasilitas umum, memperbaiki sistem drainase, serta mendukung wajah baru kawasan Cikampek yang lebih tertata dan representatif. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+