KARAWANG, JEJAK HUKUM – Aksi tawuran pecah di Jalan Selang, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, pada Selasa (14/7) dini hari. Personel Sat Samapta Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terancam dengan aktivitas kelompok pemuda tersebut dan berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa ketiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial P (23), R (21), dan F (18). Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkoordinasi saat tawuran.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Sat Samapta segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran. Selanjutnya para terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Lemahabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Wildan kepada awak media.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Lemahabang untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wildan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kriminalitas jalanan, termasuk tawuran yang dinilai sebagai ancaman serius yang membahayakan keselamatan warga serta merusak ketertiban umum di wilayah hukum Karawang.
"Pelaku kami amankan di Polsek Lemahabang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum dilakukan agar para pelaku jera dan tidak menimbulkan tindakan serupa kepada masyarakat lain di kemudian hari," tegasnya.
Polres Karawang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari. "Apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Wildan. (Red)
