• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Asoka Award 2026: Karawang Perkuat Sektor Pariwisata dan Tetapkan Desa Wisata Baru

    Rabu, 23 September 2026, September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T21:05:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan penghargaan Asoka Award 2026 kepada pelaku industri pariwisata, komunitas, hingga pelaku ekonomi kreatif. Pada kesempatan yang sama, Pemkab Karawang menetapkan enam desa sebagai desa wisata baru tahun 2026.


    Kegiatan tersebut dihadiri secara virtual oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh. Dalam sambutannya, Aep menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima penghargaan Asoka Award dan pemerintah desa yang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan desa wisata. Penyerahan penghargaan dan SK dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Asep Aang Rahmatullah.


    Kepala Disparpora Karawang Abas Sudrajat melalui Kepala Bidang Destinasi Wisata Lusi Asela mengatakan, pemberian Asoka Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap pelaku industri pariwisata dan komunitas yang berkontribusi dalam mengembangkan sektor pariwisata di Karawang.


    “Tujuannya memberikan apresiasi kepada upaya mereka yang sudah berkontribusi besar dalam pengembangan pariwisata,” kata Lusi.


    Menurutnya, penghargaan tersebut juga diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan skala usaha mereka.


    “Kita harapkan dengan adanya insentif ini, mereka lebih termotivasi untuk mengembangkan atau melakukan upscaling kegiatan usahanya,” ujarnya.


    Lusi menjelaskan, penilaian Asoka Award dilakukan melalui sejumlah aspek, mulai dari administrasi hingga pemenuhan standar usaha pariwisata. Aspek administrasi antara lain mencakup pajak dan perizinan. Sementara itu, dewan juri menilai masing-masing peserta berdasarkan kategori, termasuk penerapan Sapta Pesona dan pemenuhan standar usaha kepariwisataan.


    “Setiap kegiatan itu ada standar usahanya. Kafe itu ada standar usahanya. Di situ, yang menilai adalah praktisi-praktisi dari NHI Bandung, AK Tria Bandung, Horizon Karawang, serta juri lokal,” jelasnya.


    Dalam Asoka Award 2026, penghargaan diberikan dalam sejumlah kategori, yakni wisata alam, wisata buatan, desa wisata, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), hotel, kafe, usaha hiburan, restoran, event ekonomi kreatif, serta event pemuda dan olahraga.


    Daftar Pemenang Asoka Award 2026:


    - Wisata Alam: Juara 1 Pantai Pakis, Juara 2 Pantai Samudera Baru, Juara 3 Pantai Pasir Putih.

    - Wisata Buatan: Juara 1 Wonderland Adventure Waterpark, Juara 2 Karnival (Karawang Night Festival), Juara 3 Nice Playland.

    - Desa Wisata: Juara 1 Desa Wisata Pangulah Utara, Juara 2 Desa Wisata Sedari, Juara 3 Desa Wisata Kamojing.

    - Pokdarwis: Juara 1 Pokdarwis Muarabaru, Juara 2 Pokdarwis Karangjayan, Juara 3 Pokdarwis Sedari.

    - Hotel: Juara 1 Resinda Hotel, Juara 2 Brits Hotel, Juara 3 Akshaya Hotel.

    - Kafe: Juara 1 Katja Lounge, Juara 2 Kemuning Resto dan Cafe, Juara 3 Padee Resto & Cafe.

    - Usaha Hiburan: Juara 1 Dewi Air Restaurant dan Karaoke, Juara 2 Elraja Club and KTV, Juara 3 New Dwipa Karaoke.

    - Restoran: Juara 1 Sindang Reret, Juara 2 Lebak Sari Indah, Juara 3 Alam Sari.

    - Event Ekonomi Kreatif: Juara 1 Hapmi – Pop Singer Jawa Barat, Juara 2 Jaipong Ambasador, Juara 3 Karawang Film Festival.

    - Event Pemuda dan Olahraga: Juara 1 Karawang Half Marathon, Juara 2 Marching Band Tingkat Pelajar, Juara 3 Karawang Dragon Boat.


    Selain penghargaan, Pemkab Karawang juga menyerahkan enam SK Bupati tentang Penetapan Desa Wisata Tahun 2026. Keenam desa tersebut yakni Desa Kertawaluya, Cikuntul, Jatilaksana, Pasirjaya, Mekarbuan, dan Tanjungjaya.


    Lusi mengatakan, enam desa tersebut merupakan desa wisata kategori rintisan. Dengan penetapan enam desa baru tersebut, saat ini Karawang memiliki 14 desa wisata yang telah ditetapkan melalui SK Bupati.


    “Enam yang baru ini kategori rintisan. Jadi, delapan ditambah enam, totalnya ada 14 desa wisata. Target kami ke depan ada 30 desa wisata,” ungkapnya.


    Pemkab Karawang, lanjut Lusi, akan melakukan pendampingan agar desa wisata kategori rintisan dapat terus berkembang dan meningkatkan kapasitas pengelolaannya.


    “Kami berusaha selama beberapa tahun ke depan mendampingi mereka untuk upscaling desa wisatanya, dari rintisan menjadi berkembang, maju, hingga mandiri,” katanya.


    Menurut Lusi, pengembangan desa wisata tidak hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.


    “Harapannya desa wisata ini menjadi trigger ekonomi di masyarakat. Kita melihat bagaimana ekonomi masyarakat bergerak dengan adanya kunjungan,” ujarnya.


    Ia menambahkan, pengembangan desa wisata juga dapat mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai potensi lokal, mulai dari alam, budaya, ekonomi kreatif, hingga sektor pertanian.


    “Potensi-potensi yang ada dari sisi alam, ekonomi kreatif, budaya, pertanian itu akan menjadi satu atraksi yang menjadikan keunikan lokal di desa wisata tersebut,” tuturnya.


    Dengan pengembangan tersebut, Pemkab Karawang berharap semakin banyak wisatawan yang datang dan menikmati berbagai potensi wisata di daerah tersebut.


    “Harapannya akan semakin banyak orang datang ke Karawang atau wisatawan datang ke Karawang untuk berkunjung,” pungkasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+