JAKARTA, JEJAK HUKUM — Ada yang berbeda dari pertemuan para advokat kali ini. Bukan sekadar rutinitas organisasi, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI yang digelar di Jakarta, Kamis (17/9), menjelma menjadi semacam "bengkel kerja" bagi masa depan profesi advokat Indonesia. Mulai dari kurikulum pendidikan yang sudah "uzur" hingga mimpi tentang satu dewan kehormatan yang menyatukan semua organisasi advokat semuanya dibahas tuntas.
Kurikulum PKPA: 20 Tahun Terlalu Lama untuk Tidak Berubah
Bayangkan sebuah resep masakan yang tidak pernah diubah selama dua dekade. Itulah yang terjadi pada kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) menurut Ketua Umum PERADI, Ahmad Fikri Assegaf. "Kurikulumnya sudah lebih dari 20 tahun," ujarnya, sembari menyiratkan bahwa sudah saatnya ada "revolusi" dalam cara calon advokat dididik.
Bukan hanya soal substansi hukum yang perlu diperbarui. Fikri menekankan pentingnya pendekatan pedagogi dan teknologi. Kecerdasan artifisial (AI), yang kini merambah praktik hukum, disebutnya sebagai salah satu pertimbangan dalam merancang kurikulum baru. Targetnya? Selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan. Cepat, tetapi terukur.
Pro Bono dan Advokat Pendamping: Membangun Ekosistem yang Berpihak
Bicara soal advokat, tidak lengkap tanpa membahas akses keadilan. PERADI tengah menyiapkan Pro Bono Center, sebuah lembaga yang secara khusus mengelola kewajiban 50 jam pro bono per tahun bagi setiap advokat. "Pro bono ini benar-benar hal yang penting sekali," tegas Fikri, seolah ingin menegaskan bahwa keadilan bukanlah barang mewah.
Bagi calon advokat yang sedang menjalani masa magang dua tahun, PERADI juga menyiapkan mekanisme advokat pendamping. Organisasi akan menyediakan daftar advokat yang bersedia membimbing, sehingga calon advokat dapat memilih pendamping sejak selesai PKPA.
Pendidikan Berkelanjutan: Karena Hukum Tidak Pernah Tidur
Dunia hukum terus bergerak. Karena itu, PERADI menyiapkan program continuing legal education setidaknya dua kali sebulan. Materinya? Mulai dari litigasi perdata dan pidana, hukum korporasi, hingga hak asasi manusia. "Jadi bakal jadi inilah tahun-tahun yang sibuklah buat PERADI," celetuk Fikri, setengah bercanda namun serius.
Dewan Kehormatan Bersama: Mimpi Satu Standar Etik
Salah satu agenda paling "panas" dalam Rakernas adalah diskusi tentang RUU Advokat, khususnya gagasan Dewan Kehormatan Bersama. Dalam praktiknya, Indonesia menganut sistem multibar banyak organisasi advokat. Namun, UU Advokat yang berlaku masih dibangun dalam kerangka single bar. Di sinilah persoalan muncul.
Fikri menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan Bersama diharapkan dapat melakukan verifikasi terhadap organisasi advokat dan menjadi pemutus akhir dalam perkara pelanggaran kode etik. Dengan begitu, advokat yang disanksi di satu organisasi tidak bisa "kabur" ke organisasi lain.
Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Saor Siagian, menyebut fenomena "kutu loncat" advokat sebagai salah satu alasan mendesak pembentukan dewan ini. "Ketika dia diberi sanksi pelanggaran kode etik, dia tidak bisa lagi kemudian selamat atau menyeberang di organisasi lain," tegasnya.
Dukungan datang dari daerah. Plt Ketua DPC PERADI Malang, Anjar Nawan Yusky, menyatakan bahwa semakin banyaknya organisasi advokat justru menyulitkan kontrol terhadap anggota. "Jadi tidak ada lagi kutu loncat advokat," ujarnya. Sementara Ketua DPC PERADI Padang, Guntur Abdurrahman, menekankan pentingnya standar etik yang sama untuk menjaga integritas dan marwah profesi.
Konsolidasi Pusat dan Daerah
Di balik semua agenda teknis, Rakernas ini sesungguhnya adalah tentang kebersamaan. Fikri berharap pertemuan ini tidak sekadar menghasilkan program kerja, tetapi juga memperkuat hubungan antara pengurus pusat dan daerah. "Ketemu dalam konteks pemikiran kemudian nyambung dan betul-betul terjadi kerja sama yang optimal, enggak masing-masing berjalan sendiri-sendiri," harapnya.
Dengan semangat itu, Rakernas PERADI 2026 bukan hanya tentang merancang program, tetapi juga tentang merajut kembali benang-benang koordinasi yang mungkin sempat terurai. Sebuah langkah kecil, mungkin, tetapi berarti besar bagi masa depan profesi advokat di Indonesia. (Red)
